Polisi Kembalikan Uang Negara Rp 282 Juta, Kasus Pembangunan Embung di Pulau Bunyu

Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara saat menerima pengembalian uang negara
Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara saat menerima pengembalian uang negara

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Satker SNVT PJSA Ws. Sesayap, Ws.Mahakam, Ws. Berau-Kelai melalui perwakilan penyedia yakni PT RJSC dan PT AU mengembalikan uang negara sebesar 282.487.006,98 dari kegiatan pembangunan embung serba guna di Pulau Bunyu, Bulungan tahun anggaran 2017 dan 2018.

Pengembalian uang negara diterima langsung oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Selasa (23/3/2021) kemarin.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh ahli konstruksi Institut Teknologi Surabaya, terdapat adanya kekurangan fisik pekerjaan di lapangan.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor dan hasil telaah yang dilaksanakan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Utara terhadap hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi Institut Teknologi Surabaya maka ditemukan adanya kekurangan fisik pekerjaan di lapangan senilai Rp. 282.487.006,98,” ujarnya.

Dengan adanya hasil temuan tersebut, Direktur PT RJSC dan PT AU yang diwakili oleh PPK kegiatan tersebut telah menyerahkan kerugian keuangan negara kepada Subdit III/Tipidkor Polda Kaltara.

“Kemudian di serahkan kembali ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, setelah itu akan di setorkan ke kas negara,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain