Terlibat Ilegal Logging, Anak 15 Tahun Jadi DPO

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Taufik Nurmandia
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Taufik Nurmandia

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Seorang bocah, AR (15), masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus ilegal logging di Sekatak, Bulungan.

Direktur Krimsus Polda Kaltara Direktur Krimsus Kombes Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit IV AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, AR terbukti menyeludupkan sebanyak 8 kubik kayu. Pelaku juga sebenarnya telah diamankan oleh jajarannya. Namun karena pelaku masih dibawah umur, sehingga proses hukumnya harus melalui mekanisme diversi.

“Ketika kita akan lakukan upaya hukum, ternyata yang bersangkutan ini masih dibawah umur. Makanya harus kita diversikan dulu, lalu dikembalikan ke orang tua,” katanya, Rabu (24/3/2021).

Taufik menjelaskan, dalam upaya diversi, penyidik melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Lembaga BAPAS, lanjut dia, merupakan bagian dari system tata peradilan yang mempunyai tugas melaksanakan pembimbing dan mendampingi anak nakal dalam proses peradilan anak serta pebinaan kepada anak pidana.

Setelah dilakukan koordinasi dengan BAPAS, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Namun ternyata, setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, pelaku diduga tak bersikap kooperatif. Bahkan, pihaknya menduga jika pelaku telah dibawa kabur oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Padahal pada saat kita serahkan ke orang tua, kita tegaskan untuk bersikap kooperatif. Bahkan, ada surat pernyataan yang di saksikan oleh orang tua dan lembaga adat untuk kooperatif. Tapi tiga kali kita panggil, tidak pernah datang. Kita tanyakan ke orang tua dan lembaga adat, ternyata mereka juga tidak bisa menjawab. Kita tidak tahu, apakah di pelaku ini dibawa kabur atau gimana,” jelasnya.

Dalam keterangan awal yang didapatkan kepolisian, pelaku ini merupakan motoris dari penyeludupan kayu yang dilakukan. Kepada polisi, pelaku juga mengakui hanya diperintahkan oleh seseorang yang mengaku pemilik kayu.

Polisi pun masih memburu pemilik kayu tersebut dan juga telah ditetapkan sebagai DPO. Namun sayangnya, pelaku yang masih berumur 15 tahun itu Nampak tidak kooperatif dalam proses hukum.

“Si anak ini dia sebagai motoris. Dia membawa sendiri, dan memang atas perintah orang lain juga. Kalau keterangannya (pelaku), si pemilik kayu itu lah. Tapi kita belum bisa meminta keterangan lebih lanjut, karena pelaku juga seperti kabur,” jelasnya.

Dalam kasus itu, kepolisian tetap akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Terutama untuk tetap memburu si pelaku utama serta pemilik kayu yang diamankan kepolisian.

“Tetap kita kembangkan dan pantau terus. Terutama kita akan cari tahu, siapa pemilik kayu yang kita amankan itu,” tegasnya. (sb/nr)

Berita Lain