Kemenag : Peserta Bukber, Tarawih Hingga Iktikaf Maksimal 50 Persen

Suriansyah
Suriansyah

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah Hanafi mengatakan, dalam edaran itu, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

“Kegiatan keagamaan misalnya pada waktu kultum dalam edaran ini disampaikan tidak lebih dari 15 menit. Penggunaan ruangan itu maksimal 50 persen dari luasan ruangan, sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

“Tentu pelaksanaannya dengan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak,” lanjut dia.

Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

“Untuk itu kita akan bersama lembaga terkait akan melakukan pengawasan dan pamantauan,” katanya.

Lanjut, Suriansyah menuturkan, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung juga wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.

Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Sementara, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.

Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi semua lembaga keagamaan kita harap ikut untuk melakukan pengawasan terkait dengan edaran ini,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain