Sejarah dan Sepak Terjang Hansip
narahubung.id – Petugas pengamanan tidak hanya Polisi dan TNI. Hansip juga punya peran penting menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita. Namun, kadang kita sering abai dengan jasa-jasa mereka. Padahal, Hansip jadi garda depan ketika lingkungan tempat tinggal kita baik di perkotaan maupun di desa mengalami keadaan darurat.
Secara resmi Hansip lahir pada 1954 melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia dalam konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
Saat itu, Hansip dibentuk dengan dua tujuan, yaitu sebagai komponen khusus pendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam keadaan perang, dan menangani bencana. Maka apabila melihat konteks lahirnya diatas, tugas Pertahanan Sipil tidak bisa dianggap remeh.
Pada 1972 terjadi perombakan pada tubuh organisasi Hansip. Pasca perombakan tersebut tugas Hansip semakin diarahkan guna perlindungan masyarakat sipil beserta aset-asetnya bila terjadi perang dan bencana.
Lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1972, organisasi ini diserahkan dari yang tadinya di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Setelah dikeluarkannya keputusan tadi, Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.
Kemudian lahir lagi beberapa peraturan hukum yang menyoal keberadaan Hansip. Fungsinya sebagai pelindung masyarakat ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan.
Setelah Orde Baru runtuh, Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan keluarnya peraturan ini maka keberadaan serta peran dan fungsiĀ HansipĀ tidak lagi diatur secara tegas dan bahkan seolah-olah hilang.
Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/847/SJ tanggal 5 April 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah, nomenklatur Kantor Markas Wilayah Pertahanan Sipil diubah menjadi Kantor Perlindungan Masyarakat selanjutnya sebutan organisasi Hansip diubah menjadi organisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Pembinaan terhadap Linmas sejak tahun 2004 dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Hansip telah ada sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya akhir masa penjajahan Belanda. Ketika itu pemerintah Hindia Belanda membentuk organisasi mirip hansip untuk menghadapi kedatangan militer Jepang. Organisasi tersebut bernama Light Buscherming Dients (LBD).
Organisasi tersebut dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau yang sekarang dikenal sebagai RT. Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal Hansip yang dirangkaikan dengan kepentingan pertahanan dan perlindungan masyarakat terhadap serangan musuh. Selain itu, juga dibebani dalam hal penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan bahan makanan dsb.
Pada 1942 Belanda menyerah tanpa syarat. Kekuasaan atas Indonesia beralih ke Jepang. Lalu, pemerintah pendudukan Jepang memanfaatkan LBD sebagai alat untuk menghadapi serangan Sekutu dan pengerahan rakyat.
Pada 1949, setelah terjadi perang mempertahankan kemerdekaan, rakyat mendapatkan berbagai kesulitan, seperti pemberontakan bersenjata di berbagai daerah. Untuk itu, dibentuklah Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang mengarahkan rakyat dalam membantu pemerintah memulihkan keamanan dalam negeri. Organisasi ini juga mirip dengan Hansip, atau bisa dibilang embrio Hansip. (*)