Jual Anak di Bawah Umur Rp 700 Ribu Sekali Kencan, Mucikari di Tanjung Selor Ditangkap
narahubung.id – Seorang mucikari berinisial RI (20) di Tanjung Selor, Bulungan, ditangkap polisi setelah mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Saut Panggabean Sinaga melalui Kanit Subdit 4 Renakta, AKP Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, pelaku RI ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.
“Saat kita grebek, kita temukan dua orang (sedang berhubungan badan) didalam kamar,” ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Kepada polisi, wanita malang itu mengaku masih dibawah umur. “Dia (si wanita) masih dibawah umur. Dia juga mengaku kalau yang menghubungan antara si pria dengan dia itu si pelaku (RI),”
Apes bagi RI, saat hendak menjemput ‘dagangannya’ ternyata polisi sudah berada di kamar hotel tersebut.
“Dia datang ke kamar untuk jemput si wanita ini. Pas kita di dalam, langsung kita amankan. Pengakuannya (RI) baru-baru saja melakukan praktek seperti ini. Tapi pas kita lihat HP-nya, ada cukup banyak wanita yang sudah di hubungi,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan RI, tarif yang dipasang untuk sekali kencan senilai Rp 700 ribu.
“Kalau yang dalam kasus ini, dia dapat dari si cewek itu Rp 400 ribu. Tapi kadang dia akali lagi. Dia dapat juga dari si cewek, dapat juga dari si laki-laki (pengguna jasa),” ungkapnya.
Usut punya usut, mucikari RI ini ternyata bekerja disalah satu rumah makan yang ada di Bulungan sebagai pelayan. Bahkan, pengunjung rumah makan itu kerap ditawari pelaku perempuan dalam praktek haramnya.
“Biasanya itu dia hubungi dua (si pengguna jasa) melalui WA. Kalau sudah deal baru lah dia (RI) membukakan kamar hotel sekaligus menyediakan perempuan. Jadi pengguna jasa ini tinggal datang saja,” beber dia.
“Kalau pengakuannya (RI) biasanya (pengguna jasa) itu berbagai kalangan. Mulai dari pekerja swasta bahkan pegawai juga ada. Jadi bermacam-macam (kalangan) yang sudah menghubungi dia,” pungkasnya.
Adapun mucikari RI dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 76 huruf I jo. pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dc/nr)