WNA Jerman Selundupkan Permen Ganja Lewat Kantor POS
narahubung.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DC, ditangkap Ditreskoba Polda Kaltara dengan barang bukti 16 bungkus permen bermacam-macam warna yang diduga mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dengan berat 747,48 gram.
Bule asal Jerman itu diamankan di Kantor POS, Tanjung Selor, Bulungan, pada Rabu (9/6/2021) pukul 14.40 Wita.
Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono melalui Dirreskoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari pihak Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) soal pengiriman paket berisi permen yang diduga mengandung ganja di Kantor POS Tanjung Selor.
Tim Ditreskoba Polda Kaltara lalu memantau di sekitar Kantor POS. Benar saja, tersangka DC mengambil paket pada hari itu. Karena gerak-geriknya mencurigakan, aparat memeriksa DC.
“Dari pemeriksaan kita, yang bersangkutan ini mengaku mendapat barang itu (permen ganja) dari temannya (di London, Inggris). Barang itu menurut pengakuan tersangka hanya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi ini masih akan kita kembangkan lagi,” ujarnya saat pres rilis di Mapolda Kaltara.
Dari hasil penyelidikan, DC mengaku sudah tiga kali memesan barang mengandung THC yang dialamatkan ke Kantor POS Tanjung Selor. Paket pertama berupa cokelat batangan ia terima pada awal Mei 2021 lalu. Kemudian paket kedua yakni permen ganja sebanyak 8 bungkus tiba pada Jumat (22/6/2021), dan baru diambil pada Rabu (9/6/2021).
Lanjut, dari hasil pengembangan aparat, pada Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 09.00 Wita diinformasikan bahwa masih ada paketan yang baru tiba atas nama DC di Kantor POS Tanjung Selor. Paket itu juga berisi 8 bungkus permen ganja.
“Jadi sudah ketiga kalinya dia akan menerima barang tersebut. Tapi kita amankan saat pengiriman paket kedua. Setelah kita amankan, ternyata ada pengiriman lagi dengan nama dan alamat serta barang yang sama,” bebernya.
Dari informasi yang beredar, pada saat ditangkap DC tak sendirian. Ia ditemani oleh salah seorang oknum ASN. Bahkan, keduanya menggunakan mobil dinas berplat merah.
Kepolisian kata Agus, masih mendalami terkait keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini.
“Kalau dari hasil pemeriksaan kita, dia (oknum ASN) hanya menemani saja. Dia juga tidak tahu kalau paket yang diambil tersangka ternyata permen yang mengandung ganja. Dia juga tidak tahu kalau tersangka selalu mengkonsumsi permen itu. Tapi ini masih keterangan sementara dan kita kembangkan lagi,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Zaeni Rokhman mengungkapkan, transaksi barang haram yang dilakukan DC memang sudah terendus saat pengiriman pertama.
Karena barang haram itu berasal dari luar negeri, pihaknya melakukan pengecekan dengan menggunakan anjing pelacak.
“Pengiriman pertama memang sudah ada kecurigaan. Karena setiap ada pengiriman baik itu kantor pos ataupun jasa pengiriman lainnya, selalu kita melakukan penyisiran. Salah satunya dengan menggunakan anjing pelacak. Setelah kita periksa, ternyata memang arahnya kesana (penyelundupan narkoba),” ungkapnya.
Setelah adanya kecurigaan itu, pihaknya ternyata kembali menerima informasi mengenai pengiriman dari London, Inggris dengan alamat dan nama yang sama. Saat pengiriman kedua, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Saat kita lihat jadwal tiba barangnya (pengiriman kedua), yang bersangkutan tidak pergi mengambilnya di Kantor Pos. Karena informasinya, dia pergi liburan. Tapi setelah kita dapat informasi jika yang bersangkutan akan mengambil paketnya, kita langsung koordinasi dan berhasil kita amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DC disangkakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Junto pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan menteri kesehatan nomor 50 tahun 2018 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain barang bukti 747,48 gram permen bermacam-macam warna yang diduga mengandung THC, polisi juga mengamankan satu buah HP milik pelaku, passport bertuliskan Bundesrepublik Deutschland Dienstpass milik pelaku.
Termasuk satu buah kardus berukuran sedang serta satu buah plastik pembungkus kardus warna abu-abu bertuliskan Customs Declaration. (dc/nr)