Bulungan Kena Pengetatan PPKM Mikro, Ini Aturannya
narahubung.id – Pemerintah memasukan Kabupaten Bulungan dalam penanganan COVID-19 lewat pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Secara nasional, ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 daerah tersebut tergolong dalam assesment 4 kondisi COVID-19.
Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan, Pemkab sudah membuat surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarkat.
Dalam edaran itu dijelaskan sejumlah poin terkait aturan PPKM mikro. Seperti, pembatasan jam buka dunia usaha maksimal hingga 22.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Untuk dunia usaha, cafe, warung, edarannya akan kita sampaikan secara langsung. Tidak kita tutup, tapi kita batasi operasionalnya,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Tak hanya itu, pusat-pusat keramaian yang ada di Tanjung Selor juga akan dikenakan pengetatan.
“Termasuk keramaian di Tepi Kayan, itu dari pelabuhan Speedboat Kayan II sampai Kampung Arab juga maksimal jam 10,” sebut dia.
Politisi Golkar itu menambahkan, Satgas COVID-19 juga akan melakukan patroli secara berkala guna mengingatkan masyarakat akan pembatasan ini.
“Nanti akan ada patroli rutin sampai 20 Juli, kalau masih ada keramaian tentu akan kita sampaikan secara persuasif,” pungkasnya.
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang dirilis Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) :
1. Kegiatan di wilayah yang termasuk dalam level empat zonasi akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (wfh) 75 persen dan work from office (wfo) 25 persen. Sementara zonasi di level selain empat diberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
2. Kegiatan belajar mengajar di wilayah yang masuk zonasi level 4 dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan kegiatan lain yang termasuk dalam sektor kritis tetap bekerja 100 persen. Meski begitu akan diberlakukan pengaturan jam operasional yang lebih ketat.
4. Makan di resto atau dine in hanya boleh dengan kapasitas 25 persen, resto hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat untuk makan di tempat dan hingga pukul 20.00 WIB untuk pesan antar.
5. Mal dan pusat perbelanjaan hanya buka hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen.
6. Kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen.
7. Seluruh kegiatan ibadah ditiadakan sesuai dengan aturan dari Kementerian Agama.
8. Fasilitas publik di wilayah zonasi level empat ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, olahraga hingga seminar ditiadakan.
10. Kemudian untuk kendaraan umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya oleh pemda masing-masing.
11. Kegiatan Iduladha akan mengikuti SE dari Kementerian Agama.
(dc/nr)