Ada Napi VIP di Lapas Tarakan?
Warga dihebohkan penangkapan Andi bin Arif alias Hendra alias Udin atau biasa disebut Hendra 32 oleh Sat Brimob Polda Kaltara pada, Sabtu (3/9/2022).
Tentu penangkapan oleh Sat Brimob Polda Kaltara itu menjadi pertanyaan besar. Hendra 32 merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang kedapatan berada di luar area Lapas tanpa surat izin dan pengawalan petugas.
Tim narahubung.id pun mengumpulkan sejumlah data tentang Hendra 32.
Hendra 32 merupakan narapidana (napi) kasus sabu seberat 11,4 kg yang telah mendekam di Lapas Tarakan sejak 2018 silam. Diketahui, Hendra 32 menjalani hukuman pertama dengan vonis 12 tahun penjara yang telah selesai dijalankan. Saat ini sedang menjalankan vonis hukuman 18 tahun penjara dengan kasus kepemilikan sabu 11,4 kg.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Hendra 32 ditangkap saat sedang berada di kediaman istrinya di Jalan Bhayangkara, Pasir Putih, Kota Tarakan. Kemudian di bawa ke Mako Brimob Polda Kaltara untuk dilakukan tes urine yang ternyata terindintifikasi positif sabu.
Hendra juga berdalih tidak dapat menunjukan surat izin keluar karena surat tersebut dipegang oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Hendra 32 tidak dapat menunjukkan surat izin keluar atau berobat sehingga Seksi Intel mengamankan narapidana tersebut langsung ke Mako Sat Brimob Polda Kaltara,” kata Kombes Pol Budi kepada narahubung.id, Minggu (4/9/2022).
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, pihaknya tidak menemukan adanya barang terlarang atau narkotika dan sejenisnya.
“Tidak ditemukan apapun saat penggeledahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin membenarkan bahwa satu warga binaannya keluar sekitar jam 13.30 Wita untuk izin menjenguk anaknya yang sakit. Lalu, sekitar pukul 15.00 Wita diamankan Brimob.
“Warga binaan saya itu izin dalam rangka menjenguk anaknya yang sakit pasca operasi mata di wilayah pasir putih. Dengan kondisi anak setelah operasi mata. Jadi kita ada dilihatkan bukti operasi matanya,” kata Arimin kepada narahubung.id, Minggu (4/9/2022).
Dalam prosedur izin keluar, Arimin menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan jangka waktu izin sekitar 3 jam. Namun, karena kemaren diamankan Sat Brimob, warga binaannya tersebut kembali pada pukul 19.00 Wita.
“Namun, karena kemaren diamankan dia pulang sekitar jam 7 atau 8 malam. Prosedurnya saat keluar lapas selalu memberikan pengawalan, ada surat pengawalannya, ada surat izinnya,” ucapnya.
Namun, saat warga binaannya diamankan Sat Brimob, tidak ada satupun pengawalan dari pihak lapas maupun surat izin yang bersangkutan yang dipegang.
“Jadi, pada saat diamankan petugas kami tidak melekat. Artinya, petugas yang mengawal tidak dilokasi saat HN 32 diamankan. Saat ini, pihak lapas masih melakukan pendalaman terkait petugasnya yang tidak berada diposisi pengawalan,” sebutnya.
Adapun petugas yang mengawal narapidana tersebut berjumlah satu orang dan disebut Arimin yang memegang surat izin keluar tersebut. Sehingga, saat Hendra 32 diamankan tidak bisa menunjukkan surat izin keluar.
“Surat izinnya dipegang sama pengawal yang bertugas, namun tidak melekat dengan yang dikawal,” sebutnya.
Pihak lapas mengklarifikasi izin Hendra 32, yang sebelumnya diketahui izin berobat, melainkan izin menjenguk anaknya.
“Seharusnya, yang mengawal harus benar-benar mengawal. Jika terbukti melakukan pelanggaran pihaknya akan memberi sanksi kepada petugas yang bersangkutan, sejauh mana kesalahannya dan prosedur-prosedur mana yang tidak dijalankan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Kaltara, Kombes Pol Noor Hudaya melalui Wadansat Brimob Polda Kaltara, AKBP Sutrisno Hady Santoso mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat ada napi yang berkeliaran diluar lapas.
“Artinya penangkapan warga binaan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kalau untuk informasi sering keluar masuknya saya tidak tau. Yang jelas, pada saat itu ada laporan masyarakat masuk ke kami langsung kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Untuk kediaman yang dilakukan penangkapan, Sutrisno Hady membenarkan bahwa kediaman tersebut merupakan milik yang bersangkutan
“Rumah yang bersangkutan. Kami tidak masuk kedalam, kita amankan didepan rumah,” ujarnya.
Sempat ada perlawanan secara verbal oleh Hendra 32 dengan adu argumentasi terkait kepemilikan izin yang bersangkutan.
“Ya, ada perlawanan dalam bentuk adu argumen, yang dilontarkannya pada saat itu ya dia ada izinnya,” imbuhnya.
Kemudian, pihak Brimob melakukan tes urine berdasarkan inisiatif, mengingat latar belakang warga binaan tersebut yang merupakan napi kasus narkotika.
“Ya kita berinisiatif aja tes urine, ternyata positif,” singkatnya.
Diduga Mendapat Fasilitas VIP
Menurut beberapa sumber informasi yang diterima narahubung.id, Hendra 32 merupakan napi dengan perlakuan khusus oleh Lapas Kelas IIA Tarakan.
Diantaranya, memiliki fasilitas mewah di kamar. Yakni, fasilitas alat Fitness, Home Karaoke dan beberapa fasilitas mewah lainnya di dalam sel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, Arimin membantah adanya perlakuan khusus kepada warga binaannya tersebut.
“Jadi perlakuan Hendra 32 dengan warga binaan lainnya itu sama, tidak ada bedanya. Jadi, tidak ada perlakuan berbeda bagi Hendra dengan yang lain,” tegasnya.
Selain itu, Arimin juga membantah terkait adanya sumber informasi yang menyebut bahwa Hendra 32 memiliki fasilitas lengkap di kamar, seperti, Home Karaoke dan fasilitas Fitness.
“Tidak benar, tidak ada fasilitas mewah,” singkatnya.
Kemudian, terkait isu Hendra 32 yang bebas izin melenggang keluar masuk Lapas Tarakan pun dibantah oleh Arimin.
“Selama saya menjabat sebagai Kepala Lapas Tarakan, seingat saya ini merupakan izin pertama Hendra 32 ya,” ungkapnya.
Diketahui, TKP penangkapan Hendra 32 diduga berada dirumah istrinya di Jalan Cendana RT 65.
Menurut pantauan, rumah tempat Hendra dipergoki personel Intel Satbrimob Polda Kaltara, nampak terparkir beberapa kendaraan mewah di depan rumah tersebut.
Yakni, mobil Jeep Wrangler Rubicon Sport 2D warna merah, dengan kisaran harga sekitar Rp1,5 miliar per unitnya.
Selain itu, ada mobil mewah lainnya yang terparkir. Yakni, mobil Mercedes-Benz CLA Class berwarna putih. Mobil ini juga terbilang langka untuk wilayah Tarakan dan hanya segelintir orang yang menggunakannya.
Harga satu unit Mercedes-Benz CLA Class yang terparkir di halaman rumah tersebut berkisar Rp1.4 hingga Rp1.7 miliar.
Dalam memastikan salah satu warganya tersebut, tim narahubung.id menemui Ketua RT 65, Siti Qoriyah dan membenarkan pemilik rumah TKP penangkapan merupakan orang terdekat Hendra 32.
Selain itu, Sito Qoriyah tidak mengetahui soal penangkapan Hemdra 32 di salah satu rumah warganya tersebut.
“Intinya RT itu tidak tahu apa-apa, tapi kenapa tidak ada informasi sebelumnya ini wilayah saya,” tegasnya, Minggu (4/9/2022).
Ia menegaskan, berdasarkan aturan seharusnya kegiatan atau aktivitas yang melibatkan warganya harus melalui pihak RT terlebih dulu.
“Waktu pindah ke sini (RT 65) saya itu selalu tanya warga saya pindahan dari mana, ya saya memang orangnya keras (tegas),” singkatnya.
Selanjutnya, Hendra 32, diduga kuat sebagai pengendali dan pemilik sabu seberat 208 kg yang diungkap Polda Kalsel. Bahkan, dia juga diduga memiliki 53.969 butir ekstasi, dimana peredarannya dikendalikan dari dalam Lapas pada 2020 lalu.
Dugaan itu terungkap saat personel Dit Resnarkoba Polda Kalsel, menjemput Hendra pada Kamis (9/4/2020) sore.
Selanjutnya pada Jumat (10/4/2020), Hendra diberangkatkan melalui Bandara Juwata Tarakan, dengan menumpang pesawat non komersil menuju Banjarmasin, untuk keperluan penyelidikan lanjutan.
Penjemputan Hendra di Lapas Tarakan itu sendiri, dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Kaltara, dan Polres Tarakan bersenjata lengkap.
Kemenkumham Kirim Timsus
Pemeriksaan internal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terkait napi kasus narkotika yang didapati keluyuran diluar Lapas, dilakukan dengan membentuk tim gabungan. Tidak hanya menurunkan tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, dalam tim ini juga ada tim dari Kemenkumham langsung.
Kepala Kanwil Kemenkumhan Kaltim, Sofyan mengatakan, tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan baru landing di Tarakan, pada Selasa (6/9/2022) sore.
“Harus ada tim khusus turun, biar lebih tajam. Kami gabung antara tim dari Kanwil 2 orang dan 3 orang tim dari pusat. Jadi, netral. Berkaitan menghindari hal yang tidak diinginkan, makanya kami minta tim khusus turun. Tim kami sudah turun duluan, tim khusus datang baru pemeriksaan sama-sama. Kalau pak Kadiv (Tim dari Kanwil Kemenkumham) sudah turun sekarang,” ujarnya.
Proses pemeriksaan bisa memakan waktu hingga akhir pekan ini. Selanjutnya, Senin (12/9/2022) hasil akan dipaparkan di Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk menentukan langkah selanjutnya. Tim akan memastikan apakah mengeluarkan warga binaan sudah sesuai prosedur.
Mengeluarkan warga binaan, untuk izin keluar Lapas harus sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, hak narapidana, keperdataan dan boleh keluar 1×24 jam dengan alasan anak sakit, istri sakit, bapak atau Ibu meninggal, menjadi wali nikah dan bagi waris.
“Didampingi petugas 2 orang. Keluar dengan pengawalan, miring ke kiri nah kesalahan itu yang mengawal, alpa dia,” ucapnya.
Sanksinya bisa dilakukan penundaan remunerasi selama 6 bulan hingga setahun untuk hukuman sedang. Namun, sanksi yang diberikan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan terkait kelalaian. Semua dalam kasus ini akan diperiksa, mulai dari Kepala Lapas hingga ke jajarannya.
“Kedepan harus bisa prosedur. Mungkin ada hal yang dilaksanakan, tidak diketahui, petugas kita berubah pikiran, dengan cara apa, itu tanggung jawab masing-masing,” ungkapnya.
Namun, di Kaltara ada banyak sekali hingga ratusan napi dengan kasus narkotika dan hukuman 20 tahun, seumur hidup hingga ancaman mati.
Hanya saja, dari pihaknya tidak memiliki biaya untuk bisa memindahkan napi dengan status hukuman tersebut terutama yang residivis dipindahkan ke Nusakambangan. Memindahkan gembong narkotika, dikhawatirkan malah mengancam jiwa petugas di perjalanan.
“Bukan mudah memindahkan, tidak sederhana, perlu biaya besar sekali. Kedua resiko dijalan, kalau memindahkan harus sangat rahasia. Menjaga kondusifitas juga. Yang tahu, hanya saya, Kadiv Pemasayarakatan, Kepala Lapas dan Jakarta. Tahunya terbang saja, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) bawanya badan saja, barang menyusul,” pungkasnya.
Penulis : Rohil Fidiawan Mokmin
Grafis : J.O