Anak Dibawah Umur Edarkan Sabu Dilokasi Perjudian

narahubung.id – Usai melakukan penggerebekan di pondok perjudian RT 20 Jalan Aki Balak, Satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan anak dibawah umur berinisial IL (17). Diketahui, IL merupakan pengedar sabu dalam paket hemat dilokasi perjudian tersebut.

“Pelaku ini masih di bawah umur. Karena masih 17 tahun. Ini yang menjadi konsen kita. Makanya saat penemuan alat bong di lokasi judi saya langsung perintahkan ke Satreskoba untuk selidiki,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

Di TKP penggeledahan IL, didapati 65 bungkus plastik klip bening dengan berat 16,27 gram. Selain diedarkan dilokasi perjudian, ternyata sabu tersebut juga diedarkan ke masyarakat lain dengan upah Rp 100 ribu oleh RD yang diduga sebagai bos.

Karena terlena dengan bisnis haram yang selama ini dijalankannya, IL merasa betah dan tak lagi memikirkan untuk melanjutkan pendidikannya.

“Makanya kita harus menyelamatkan generasi muda kita dari narkotika. Saya juga akan melindungi identitas pelapor. Apalagi yang dilaporkan kasus narkotika,” lanjutnya.

Atas pengungkapan sabu ini, terdapat kurang lebih 81 orang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika. Polisi pun menjerat IL dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang dapat menjerat IL ialah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Barang bukti yang turut diamankan;

– 65 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram

– 1 lembar celana pendek warna hitam

– 1 buah dompet kecil warna hitam

– Uang tunai Rp 300 ribu

Berita Lain