Awas, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 100 Ribu

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Bupati Kabupaten Bulungan Sudjati menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perbup itu salah satunya mengatur denda bagi warga yang tak memakai masker.

Di dalam Pasal 9 Perbup itu dikatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi pelanggaran berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum paling lama 60 (enam puluh) menit, menyediakan 10 (sepuluh) masker dan/atau;

“Denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1), seperti dilihat narahubung.id, Kamis (27/8/2020).

Berikut bunyi pasal 6 ayat (1) yang meliputi kewajiban perorangan.

Subjek pengaturan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:

a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika berada di luar rumah, di tempat dan fasilitas umum atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; 

c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan

d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (dc/nr)

Berita Lain