Bandar Udara Tanjung Harapan: Penumpang Wajib Antigen 1×24 Jam
narahubung.id – Merujuk peraturan Surat Edaran dari Instruksi Inmendagri nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 22 tahun 2021, kemudian dilanjutkan, Kemenhub No 96 tahun 2021 tentang perjalanan udara, telah tercantum bahwa penumpang diwajibkan lakukan test antigen akibat pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Tata Usaha Bandar Udara Tanjung Harapan, Meypi mengungkapkan para penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan perintis rute daerah terpencil dan tertinggal di Kalimantan Utara diwajibkan tes Antigen 1 hari sebelum keberangkatan.
“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan surat keterangan hasil negatif begitu juga sama dengan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk yang sudah vaksin pertama dan kedua,” jelasnya Jumat (12/11/2021).
Meypi juga mengatakan penerbangan perintis dalam satu wilayah Kalimantan Utara, hanya melayani 3-5 kali.
“Tidak ada perubahan jadwal layanan perjalanan udara, namun kalau tidak mencapai 50 persen penumpang lakukan penerbangan dari bandara Tanjung Harapan, maka akan dialihkan perjalanan via bandara Juwata Tarakan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pengawasan bukti surat asli hasil tes PCR maupun Antigen dari penumpang bakal dilakukan pemeriksaan secara Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri.
“Sebelum lakukan penerbangan perintis, petugas bandara sudah siaga untuk pemeriksaan atau observasi penumpang berupa surat Antigen dan PCR juga dibantu ada dari dinas kesehatan provinsi dan Kabupaten Kota, di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (rhl/nr)