Batas Akhir Pendaftaran, Tak Ada Calon Independen Maju di Pilbup 2024 Malinau
TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau resmi menutup pendaftaran bagi bakal pasangan calon (bapaslon) untuk menyerahkan dokumen dukungan persyaratan Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka sejak 8 Mei 2024 lalu hingga 12 Mei 2024 waktu dini hari.
Namun, hingga Minggu (12/5/2024) 00.00 wita dini hari, tak satupun bapaslon perseorangan yang melakukan konsultasi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Malinau.
Oleh karena itu, dipastikan bahwa di pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kabupaten Malinau tahun 2024 ini, tak satupun calon independen yang bertarung.
Adapun mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kemaren di Kantor KPU Malinau di Jalan pusat pemerintahan nomor 348, Malinau Hulu, Kecamatan Malinau, Kabupaten Malinau.
“Bahwa sampai tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan konsultasi dan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Malinau,” tulisnya.