Bawaslu Persilahkan Paslon Perseorangan Ajukan Sengketa
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peluang bagi bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk mengajukan sengketa terkait hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan untuk maju sebagai kandidat di pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan, Syaifudin mengatakan, pada dasarnya Bawaslu sudah sangat siap menindaklanjuti jika ada ajuan sengketa dari bapaslon perseorangan yang menilai hasil verfak yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sesuai.
“Tapi, untuk mengajukan sengketa itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan itu ada banyak, salah satunya soal objek sengketa yang dapat diajukan ke Bawaslu, seperti keputusan KPU atau berita acara,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya dukungan inti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, menurutnya kemungkinan itu sangat kecil sekali. Tapi, jika kemungkinan ada dukungan yang di-TMS-kan KPU tidak sesuai prosedur, itu bisa saja terjadi.
“Jika ada hal yang demikian, maka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, itu bisa dilaporkan ke Bawaslu. Tapi di sini tetap kita lihat posisinya seperti apa,” kata pria yang akrab disapa Didin ini.
Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah memberikan pembekalan kepada bapaslon beserta tim hukumnya mengenai tata cara penyelesaian sengketa melalui Bawaslu. Adapun rujukan dari penyelesaian sengketa itu adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020.
Pastinya, dukungan yang dinyatakan TMS oleh KPU itu pasti sudah tidak masuk dalam indikator untuk dilakukan verfak oleh KPU. Artinya, ada beberapa indikator yang menjadi dasar KPU untuk menyatakan dukungan itu TMS.
Selain itu, ia juga menegaskan kepada bapaslon beserta timnya untuk tidak mencoba-coba menggoda-goda penyelenggara di lapangan. Jika hal itu terjadi, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini ditegaskannya bukan berdasarkan pengalaman, tapi potensi itu ada. Bisa jadi dari ada LO yang ingin mudah, maka salah satu opsi yang dapat dilakukan itu mengatur penyelenggara, dan itu konsekuensinya ada dan itu bisa dipidanakan.
“Jadi di sini saya berbicara masalah potensial, bukan berdasarkan pengalaman. Artinya sebagai upaya antisipasi, karena salah satu fungsi kami adalah untuk pencegahan. Jika itu dilakukan maka Bawaslu berdasarkan kewenangannya akan menindak,” pungkasnya. (dc/nr)