Bea Cukai Tarakan Digugat, Diduga Manfaatkan Kewenangan
narahubung.id– Pada 10 Januari 2023 lalu, Bea dan Cukai Tarakan mengamankan speedboat SB. Pot yang mengangkut 17 Koli Ballpress. Namun, dari penindakan tersebut, pihak Bea Cukai tidak menemukan adanya motoris dan melakukan penahanan tanpa menginformasikan kepada pemilik speedboat tersebut.
Oleh karena itu, pemilik speedboat SB. Pot melayangkan praperadilan (Prapid) atas perkara penahanan speedboat miliknya tanpa pemberitahuan dari lihak Bea Cukai. Sidang perdana prapid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (13/6/2023).
Kuasa Hukum pemilik speedboat, Marihot GT Sihombing mengatakan, tujuan pengajuan prapid ini karena sejak awal pemilik speedboat tidak mendapat kepastian hukum oleh Bea Cukai Tarakan atas penahanan speedboatnya.
“Dan sampai di bulan ini, Bea Cukai tidak memberikan kepastian terkait status milik klaen kami nih apa. Kenapa di sita?, Kenapa ditahan?. Karena klaen kami sampai saat ini tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tertulis secara resmi dari Bea Cukai,” kata Marihot kepada wartawan saat usai sidang perdana prapid.
Kemudian, semenjak pristiwa bulan Januari lalu, pihaknya sudah coba menghubungi pihak Bea Cukai, namun tidak direspon. Dalam hal ini, pihak kuasa hukum menyebut Bea Cukai Tarakan telah semena-mena dalam kwenangan kekuasaannya.
“Hukum apa yang sebenarnya terjadi agar kami bisa memperbaiki apa yang menjadi kesalahan kita. Tapi ini kan tidak jelas. Jangan lah Bea Cukai nih dengan kewenangannya, segala kekuasaan yang dimiliki bisa semena-mena kepada masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, penahanan speedboat ini berdampak kepada keberlangsungan biaya hidup Anak Buah Kapal (ABK) SB. Pot lainnya. Sebab, sudah terhenti sejak bulan Januari silam.
“Karena, speedboat ini digunakan untuk biaya hidup. Selama speed ditahan, tidak bisa beroperasi, otomatis berapa ABK yang tidak mendapatkan upah, klaen juga penghasilan berkurang. Karena setiap speed kalau menganggur itu pasti ada kekurangan-kekurangan,” ungkapnya.
Selama ini, kegiatan speedboat SB. Pot biasa bekerjasama dengan jasa pengiriman JNT pada tujuan Tarakan ke Sebatik. Namun, diluar sepengetahuan dan pengawasan pemilik speedboat, Arham Muis, ternyata diduga motoris membawa barang ilegal dari Sebatik ke Tarakan.
“Nah, diluar dari sepengetahuan, diluar dari pengawasan ternyata diduga motoris ketika kembali ke Tarakan katanya membawa barang ilegal. Nah, pemilik speed tidak mengetahui itu. Jadi motoris bawa barang diberhentikan, lalu ditahan speedboatnya, motorisnya tidak diketahui karena melarikan diri,” ucapnya.
“Ya mungkin, motoris takut dengan pemilik speedboat yang melakukan tindakan ilegal tanpa seizin pemilik melairkan diri akhirnya ditahan sama bea cukai,” sambungnya.
Dalam hal ini, pemilik speedboat telah memberikan bukti-bujti kepemilikan speedboat, akta jual beli, beserta surat menyurat. Namun, lagi-lagi pihak Bea Cukai Tarakan tidak memberikan respon dan cenderung mengulur waktu.
“Bahkan, akhirnya klaen sudah capek dan datang lah kekantor kami untuk minta pendampingan hukum dan kami juga mengalami hal yang sama dengan pemilik speedboat. Beberapa kali kami datang ke Bea Cukai, begitu juga. Dijanjikan pagi sampai sore, tidak ada yang pernah menemui kami dan itu hanya sekali,” ungkapnya.
Adapun isi gugatan di prapid ini pihak pemilik speedboat meminta pengembalian unit speed secara utuh seperti semula. Selanjutnya, menuntut ganti rugi, karena penahanan tersebut beberapa kontrak kerjasama dengan perusahaan terputus.
“Harusnya speed ini bisa menghasilkan sekian, karena tidak beroperasi kan itu kerugian. Itu juga kita tuntut kerugian, termasuk kerugian immateril. Karena semenjak speed ini ditahan, klaen kami banyak pikiran, sakit, pasti ada masalah dengan rekan kerja, dengan kolega, kan ini juga berdampak. Karena putusnya hubungan kerjasama,” tutupnya.
Sementara itu, saat wartawan ingin mengkonfirmasi kepada pihak kuasa hukum Bea Cukai yang juga hadir pada sidang tersebut, pihaknya enggan memberikan tanggapan.
“Kami kordinasi ke pimpinan dulu,” singkatnya.