Begini Modus HD Dekor Tipu Investor Hingga Rp 11,5 Miliar
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Dit Reskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok Wedding Organizer (WO). AI (36), bos HD Dekor ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian hingga Rp 11,5 miliar.
AI ditangkap tim Dit Reskrimum Polda Kaltara di kapal laut saat hendak melarikan diri ke Kepulauan Alor, NTT, pada Minggu (28/2/2021).
Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Saut P Sinaga mengungkapkan, sampai saat ini polisi masih terus mendalami terkait kasus tersebut. Pasalnya, ada kemungkinan tersangka AI juga menjalankan aksi serupa di daerah lain.
“Penangkapan tersangka ini memang mengalami proses yang cukup panjang ya. Kita kejar mulai dari Pontianak sampai ke Kupang sebelum tertangkap di Alor. Setelah kita dalami, kemungkinan kasus tersangka ini juga ada kaitannya dengan kasus di wilayah lain,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Menurut Saut, tersangka AI kerap beroperasi dengan modus yang sama. Yakni menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 40-100 persen.
“Di tempat yang baru dia selalu membuka usaha baru dengan modus yang sama. Ini kita lagi berkoordinasi dengan Polda-polda lainnya untuk melihat apakah terjadi kasus yang sama juga di daerah lain,” katanya.
Lanjut, Saut menerangkan, sebelum berhasil diamankan jajaran kepolisian, tersangka AI bahkan sempat membuka usaha berupa toko baju dan rumah makan di Atambua dengan menggunakan uang tersebut.
“Sebelum diamankan pelaku tinggal di Atambua menggunakan uang yang dibawa dari Tanjung Selor sejumlah kurang lebih Rp 1,1 miliar,” sebutnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 130 juta. AI pun disangkakan pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (dc/nr)