Bos BUMD Segera Jalani Sidang Kasus Penghinaan Gubernur

Ipda Yaswar
Ipda Yaswar

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Berkas kasus IS, Bos salah satu BUMD di Kota Tarakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Artinya IS bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Kalau kasus penghinaan gubernur Kaltara dengan pelaku saudara IS itu perkaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Direktur Krimsus Polda Kaltara Kombes Thomas Panji Susbandaru melalui PS Panit Cyber, Ipda Yaswar, pada Rabu (3/2/2021).

Yaswar mengungkapkan jika kewenangan perkara atas nama IS telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Dengan pelimpahan ini, IS segera menjalani persidangan.

“Terakhir informasinya untuk sidang perkara pokoknya itu dibuka tanggal 8 Februari ini di Tanjung Selor,” terang Yaswar.

Menurutnya, tidak ditahannya IS sampai hari ini memang karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya, ancaman hukuman yang menjerat IS dibawah lima tahun.

Lalu, untuk berkas perkara milik IS sendiri juga sudah P21.

“Karena dalam perkara IS ini ancaman 4 tahun penjara itu ketentuannya tidak dilakukan penahanan. Namun proses perkaranya kita sudah sesuai ketentuan dan mendapat P21 dari Kejaksaan. Perkaranya juga sudah selesai di penyidikan,” jelasnya.

Polisi juga memanggil sejumlah saksi ahli dalam kasus ini. Diantaranya dua ahli bahasa, satu ahli ITE dan satu ahli pidana.

“Jangan sampai nanti ada kesan bahwa nanti perkaranya ini tidak jelas. Tapi kita harus membenarkan bahwa keterangan ahli-ahli ini memang dapat dipertanggungjawabkan dari segi pernyataan ahlinya maupun kelembagaannya,” ucapnya.

Saksi ahli yang dilibatkan juga kata Yaswar diambil dari luar Kaltim dan Kaltara. Hal ini guna meminimalisir intervensi pada perkara IS.

“Kalau saksi ahlinya kita mengambil dari Jakarta dan Bogor juga supaya menjaga netralitas kita agar tidak ada intervensi. Bukannya kita tidak mau mengambil dari Kaltim atau Kaltara. Tapi karena kita ketahui pak Irianto juga orang Samarinda, Kaltim, sedangkan pelaku ada di Kaltara,” tutupnya.

Untuk diketahui, IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. IS diduga membuat postingan di akun Facebook miliknya yang menyatakan penghinaan dan pencemaran nama baik gubernur Kaltara.

IS diduga telah melanggar pasal 45 (3) Jo 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (dc/nr)

Berita Lain
Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Demokrat Sayangkan Unggahan Wamendes di Medsos, Yansen TP: Terlalu Berlebihan Itu!

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Yansen TP, M.Si turut bereaksi dan menyayangkan unggahan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes) Budi Arie Setiadi, yang mengunggah sebuah poster tentang Partai Demokrat dan adik-adik mahasiswa di laman media sosial (medsos) facebook pribadinya.

Jumlah Kasus Covid-19 di Kaltar

Mahfud: Sampai Saat ini Pengurus Resmi Partai Demokrat Adalah AHY, Putra SBY

Pemerintah masih mengangap kepemimpinan Partai Demokrat yang resmi berada di tangah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).