Bosan Nganggur, Pria Ini Curi Sepeda Motor
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Mengaku sulit mendapatkan pekerjaan, seorang pria berinisial BS (27) nekat mencuri sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di Pelabuhan Kayan I, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Selor, Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang menyebut, pencurian itu dilakukan pada Kamis (11/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pada hari Kamis tim mendapat laporan dari masyarakat tentang kejadian pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KU 2812 AF yag terparkir di Pelabuhan Kayan I,” ungkapnya, Jumat (12/2/2021).
Menurut keterangan korban, motor ia parkirkan sementara karena hendak pergi ke toilet untuk buang air kecil. Namun nahas, sekembalinya korban dari toilet, ia mendapati sepeda motornya sudah raib.
“Pada saat korban selesai buang air kecil, korban melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat parkir,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Buktinya, BS dibekuk kurang dari 24 jam setelah berhasil menggondol motor curiannya.
Awalnya, Tim Resmob Polres Bulungan mendapat laporan warga yang mengaku melihat keberadaan motor tersebut.
“Sekitar pukul 17.00 wita Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku barada di Jalan Manunggal sedang membawa sepeda motor milik korban,” katanya.
“Kemudian Tim Resmob bergerak menuju daerah Manunggal, ketika sampai tim mendapatkan seorang laki-laki yang diduga pelaku tersebut sedang duduk di sebuah rumah warga bersama dengan kendaraan yang hilang,” lanjut dia.
Saat diinterogasi petugas, BS sempat tak mengakui perbuatannya. Bahkan, dengan cerdik BS sempat mengarang cerita kalau motor tersebut dicuri oleh orang lain.
“Tim tidak langsung percaya, kemudian tim kembali melakukan interogasi di lapangan terhadap seorang laki-laki tersebut sambil mencocokkan keterangan saksi di sekitar TKP. 10 menit kemudian Saudara BS mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan alasan sudah tidak bekerja selama 1 bulan,” terangnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Bulungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BS bakal dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (dc/nr)