‘Brilliant Skin’ Ilegal Dimusnahkan
narahubung.id – Polres Tarakan menggelar pemusnahan barang bukti kosmetik tanpa izin edar (TIE) BPOM atau ilegal merek Brilliant Skin sebanyak 19 koli.
Kasus yang melibatkan dua Kepala Cabang Kantor Pos di Kaltara ini merupakan hasil penangkapan Satreskrim Polres Tarakan pada 27 Februari 2023.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, penindakan hukum yang dilakukan jajarannya bersama instansi terkait merupakan kebijakan mendukung program pemerintah.
“Kalau masyarakat mengetahui ada tindakan pidana, silahkan laporkan ke kami,” katanya saat memimpin pemusnahan barang bukti kosmetik ilegal di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Rabu (3/5/2023).
Kosmetik yang terdiri dari merek Brilliant Skin ini dimusnahkan dengan cara dibakar pada mesin dan disaksikan langsung oleh tersangka yang berjumlah tiga orang.
Dua dari tiga tersangka itu diantaranya merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Tarakan dan Sei Nyamuk Nunukan. Yaitu TB (32) dan CH (52). Sementara satu tersangka lainnya adalah seorang kurir berinisial JA (38).
“Semoga langkah-langkah yang dilakukan selama ini menimbulkan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang mencoba-coba untuk menyelendupkan kosmetik ilegal seperti ini, kalau nanti ada lagi informasinya kami temui, akan kami tindak lagi,” tegasnya.
Mantan Kapolres Bulungan ini juga menjelaskan dilakukannya pemusnahan di antaranya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan pemeriksaan ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM).
“Bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan belum diketahui kandungan yang ada didalam beberapa jenis kosmetik tersebut, sehingga dilakukan pemusnahan,” bebernya.
Selain itu, untuk mengurangi volume barang bukti yang tidak layak edar dan menghindari beredar kembali kosmetik tersebut maka barang bukti kosmetik yang berhasil disita dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan produk, yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat dan efek negatif yang timbul dari produk tersebut. Sebelum dilakukan pemusnahan, terhadap barang bukti kosmetik terlebih dahulu telah disisihkan sebagian untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi bagaimana proses ini berjalan lancar karena adanya kerjasama antar stakeholder terkait.
“Untuk kosmetik ilegal saya kordinasinya dengan teman-teman dari BPOM. Kalau kami pastikan seluruh stakeholder terkait, khususnya unsur-unsur pemerintah kami sinergi solid untuk memberantas ini,” terangnya.
Hingga bulan Mei 2023 ini, Polres Tarakan berhasil mengungkap sekitar dua kasus. Yang satu di KSKP dan kedua di Satreskrim Polres Tarakan.
“Satu di KSKP, satu lagi di Polres Tarakan, Satreskrim,” ucapnya.
Terkait DPO, sampai saat ini keberadaan dan identitasnya belum diketahui secara pasti. Dalam hal ini, masih belum mengetahui apakah benar adanya atau direkayasa. Sebab, ini berdasarkan keterangan tersangka.
“Jadi dia bilang, dia di suruh atau dia adalah kurir dari seseorang DPO yang sudah kami sebutkan identitasnya. Identitasnya kami dapatkan dari tersangka pertama itu. Tapi, sampai saat ini penyidik belum mengetahui apakah orang ini betul-betul ada dan seterusnya,” tutupnya. (nr/rhl)