Briptu Hasbudi Jalani Sidang Perdana, Tak Ada Eksepsi

narahubung.id – Perkara kasus illegal mining atau tambang emas illegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi menjalani sidang perdananya, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Namun pada sidang pertama ini, tidak ada Eksepsi yang dilayangkan dari Penasehat Hukum Hasbudi.

“Seperti yang saudara dengar sendiri sidang selanjutnya langsung pembuktian, karena tidak ada eksepsi. Saksi yang kami hadirkan nanti ada 5 orang untuk Hasbudi, tapi secara keseluruhan tersangka itu ada 18 Saksi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Sulaiman Mae, Kamis (28/7/2022).

Dalam sidang selanjutnya, JPU akan membacakan pembuktian dan diperkirakan akan menambah jumlah saksi untuk memperkuat proses pembuktian.

“Untuk kepentingan, karena yang membuktikan JPU bukan majelis, majelis kan cuman juri. Tugas JPU ya itu membuktikan, bahwa orang itu memang melanggar aturan,” ungkapnya.

Terkait isu hak-hak Hasbudi yang tidak diberi izin soal meminta dipindahkan di Tarakan, ia berkomentar bahwa, dalam masa pandemi saat ini juga tidak bebas soal membesuk, karena telah di atur oleh pemerintah.

“Saya rasa hanya itu, yang penting kan lancar kan tidak ada masalah, terus dia ngotot untuk ke Tarakan itu untuk apa?, kan dia juga di tahan disana. Kan itu menurut saya kalau kita bicara aturan, tidak apa-apa,” tegasnya.

Terkait aturan soal membesuk, pihaknya mengaku akan mengikuti peraturan yang berlaku dari pemerintah setempat. Karena, saat ini kondisi masih pandemi.

“Kalau masalah haknya kan dia sudah. Kan kita dalam masa pandemi kan juga tidak bebas besuk-besukan, karena di atur pemerintah tuh ada surat keputusan bersama, bahkan tidak boleh,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain