Briptu HSB Kembali Jadi Tersangka

narahubung.id – Dari hasil pengembangan kasus ilegal mining yang dilakukan oknum polisi Briptu HSB beberapa waktu lalu. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara juga berhasil mengungkap perkara kasus ilegal trading atau perdagangan ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hasilnya, HSB ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan A. A diduga membantu dalam pengelolaan manajemen usaha maupun pengelolaan uang terkait dengan tindak kejahatan ilegal trading, perdagangan ilegal, dan TPPU yang dilakukan HSB.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, HSB memiliki dua peran dalam kasus Ilegal Trading, baik sebagai transporter maupun sebagai pemilik barang. Yakni 17 Kontainer yang diamankan.

“Dan untuk dokumen-dokumen aliran dana dan pembayaran serta mekanisme penyamaran daripada hasil kejahatan sudah kita dapatkan bukti-buktinya. Kemudian, Untuk dari mana barang-barang tersebut berasal dari negeri, artinya dia mengimpor memasukan barang dari luar ke dalam negeri,” kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada narahubung.id, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, berkaitan dengan aliran dana atau kasus TPPU. Mantan Kapolres Karawang ini menyebut akan mengusut terus melalui pembuktian yang diperoleh, bukan dari pengakuan. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah mendapatkan hasil analisa dari PPATK.

“Kemaren kita sudah mendapatkan hasil analisa dari PPATK itu sangat membantu kita untuk melakukan pengelolaan dan penelusuran aset maupun aliran dana. Nanti kita akan dalami terkait dengan catatan yang dimiliki, dan terkait aliran dana ke beberapa pihak siapapun itu,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah bekerjasama dengan rekan-rekan Bea Cukai dan TNI AL. Hal tersebut karena keterbatasan Personel dan peralatan yang dimiliki, khususnya di lokasi perairan.

“Terkait pihak pihak lain, kita akan terus melakukan pengembangan, sudah kita analisa pihak-pihak yang melakukan perbantuan terhadap ilegal trading yang dilakukan oleh HSB, tetapi untuk perannya sendiri kita pasti akan menunggu penyidikannya secara utuh, begitu sudah utuh bisa dilakukan menetapkan tersangka dan sesuai dengan kapasitas perannya masing-masing,” ucapnya.

Menyoal berapa total nominal aset HSB yang disita pihaknya belum bisa menaksir. Namun ada beberapa benda bergerak kemdaraan yang sudah diamankan. Antara lain, mobil, speedboat, dan rumah sedang proses.

“Untuk benda bergerak kendaraan, mobil sudah 3 unit yang diamankan. Kemudian, speedboat 12 unit, dan untuk rumah kita masih proses pemeriksaan dan berkordinasi dengan pihak pertanahan terkait mekanisme jual beli dan sebagainya,” terangnya.

“Termasuk diluar wilayah Kaltara dimungkinkan ada pembelian aset lain masih sedang kami dalami dari alur transaksi pembayaran yang bersangkutan, dan itu semua terkait trading ilegal ini,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Briptu HSB dijerat dengan pasal Ilegal Trading, yaitu pasal 112 junto pasal 51 ayat 2 undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan diubah nomor 11 tahun 2008 tentang cipta kerja, kemudian kita junto kan dengan pasal 55 E 1 ke 1 serta pasal 64 ayat 1 karena ada perbuatan berlanjut sudah berlangsung lebih dari 3 tahun, lalu kita juntokan dengan pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 10 undang-undang pencucian uang nomor 8 tahun 2010. (rhl/nr)

Berita Lain