Cegah Penyalahgunaan Anggaran, Satker Polda Diberi Bimbingan
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, menjelang akhir Tahun Anggaran maka akan terjadi peningkatan pencairan anggaran yang cukup signifikan.
Agar anggaran tersebut tak disalahgunakan, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara melalui Bidang Keuangan (Bidkeu) memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada setiap satuan kerja (satker) dilingkup Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas AKBP Budi Rachmat mengatakan, bimtek itu berdasarkan surat telegram Kapolda dengan nomor ST/453/X/Lit.4./2020.
Bimtek kepada setiap satker itu juga kata dia, berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Jadi ini (bimtek) memang agenda setiap akhir tahun. Dimana setiap penerimaan dan pengeluaran dalam penggunaan anggaran itu harus sinkron. Artinya tidak ada yang kurang dan tidak ada yang lebih,” katanya kepada Koran Kaltara, Kamis (5/11).
Bimtek itu juga kata Budi, merupakan edukasi kepada setiap satker sebagai pengguna anggaran yang dikucurkan oleh Polda Kaltara. Dalam penggunaannya nanti, tidak ada yang disalahgunakan. Apabila dalam laporan antara pengeluaran dan penerimaan tidak sinkron, maka akan menimbulkan kecurigaan mengenai tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jadi nantinya juga akan di periksa oleh BPK (badan pemeriksa keuangan). Apabila ada yang tidak sinkron, berarti itu bisa jadi temuan (dugaan tipikor). Makanya agar itu tidak terjadi, bimtek ini sebagai edukasi kepada setiap satker (lingkup Polda Kaltara) sebagai pengguna anggaran,” jelasnya.
Tidak hanya melakukan bimtek, setiap satker juga diwajibkan melaporkan rencana penyerapan anggaran hingga 31 Desember 2020. Selain itu, setiap satker juga diwajibkan melaporkan mengenai kendala-kendala teknis sisa anggaran yang masih tidak terserap dalam anggaran tahun 2020.
“Jadi semuanya di laporkan. Terutama satker yang masih memiliki anggaran, tapi tidak terserap. Itu harus dilaporkan, apa yang menjadi kendala sehingga tidak terserap. Karena itu juga bisa menjadi temuan oleh BPK ketika ada pemeriksaan nanti,” pungkasnya. (adv/sb)