‘Cepu Narkoba’ Dilindungi Undang-Undang

narahubung.id – Di hari terakhirnya menjabat sebagai Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar masih menyempatkan waktu untuk menghadiri kegiatan Jumat Curhat dengan tokoh dan masyarakat Kabupaten Bulungan.

Dalam sesi diskusi tersebut, salah satu masyarakat menyampaikan keluhan terkait maraknya peredaran narkoba yang ada dan mempertanyakan keamanan masyarakat yang melihat dan melaporkan aktivitas transaksi narkoba didaerahnya.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, Informan, pelapor, pemberi informasi atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan ‘Cepu’ itu dilindungi oleh undang-undang.

“Jadi, sesuai pasal 99 Undang-undang 35 tahun 2009, itu disidang pengadilan pun tidak boleh di sebutkan. Jadi, kerahasiaan identitas pelapor untuk Undang-Undang narkotika itu dilindungi. Jadi, dia tidak akan diperiksa, yang tau hanya penyidiknya,” kata AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (20/01/2023).

Mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, yang yang juga memimpin penangkapan artis ‘Anji’ ini menyebut, bahwa narkoba termasuk dalam Extra Ordinary Crime yang artinya kejahatan yang tidak biasa.

“Narkoba ini kejahatan luar biasa. Jadi, siapapun yang memberi informasi kepada Polisi dia dilindungi. Jadi, Polisi tidak boleh memang membuka cover siapa yang memberi informasi kepadanya, hanya Polisi yang tau,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat yang melaporkan, namun tidak mau untuk di verifikasi langsung oleh Polisi.

“Dalam prakteknya, contoh saat pelapor yang tau media sosial saya dan melaporkan kejadian pasti harapan saya bisa bertemu langsung, karena menghindari fitnah,” ucapnya.

Dalam hal ini, penyidik bahkan dipersidangan dilarang membuka identitas pelapor. Sebab, persidangan itu terbuka untuk umum

“Kalau diketok palu itu sama hakim membuka sidang, dan disebut sidang ini terbuka untuk umum. Artinya, publik boleh mengetahui proses ini, namun untuk identitas saksi pelapornya itu tidak akan dibuka, bahkan dipersidangan karena itu dilindungi,” ujarnya.

Selain itu, aturan ketat perlindungan bagi saksi pelapor di kasus narkoba juga telah di atur mekanismenya di pasal 100.

“Di pasal 100 nya, itu diatur soal mekanisme bagaimana melindungi dari saksi pelapor. Jadi itu diatur secara Undang-Undang. Jadi kalau pengalaman saya sebagai penyidik di narkoba, itu tidak pernah saya buka siapa informan saya sebenarnya,” tutupnya.

Adapun bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;

Pasal 99
Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 100
Saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika beserta keluarganya wajib diberi perlindungan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.(rhl)

Berita Lain