Curi Motor Buat Gaya-gayaan, Dua Remaja Dibekuk
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Dua remaja berinisial FI (14) dan RI (15) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bulungan pada Sabtu (2/1/2021) lalu karena terlibat pencurian sepeda motor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Ipda Faisal Anang, kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Polres melakukan penyelidikan atas laporan Curanmor pada Rabu (23/12/2021) lalu.
Korban melapor ke Polres Bulungan setelah mengetahui kendaraan roda dua (R2) warna hitam miliknya yang diparkir di depan Tambangan menuju Kecamatan Tanjung Palas.
“Saat itu korban ingin berangkat kerja sekira pukul 7.30 WITA. Namun, motornya sudah raip diparkiran,” ujarnya kemarin.
Dari laporan korban, pihaknya langsung bergerak mengumpulkan informasi di lapangan. Dan pada Sabtu (2/1/2021) identitas terduga pelaku diketahui. Guna memastikan itu, pemeriksaan dilakukan terhadap pelaku. “Dari informasi ada sekumpulan anak geng motor dicurigai. Anak-anak remaja ini memiki kendaraan padahal hasil ditelusuri terduga pelaku sudah berhenti sekolah,” ungkapnya.
Dan kecurigaan itu terbukti, RI pelaku pertama yang diamankan di Jalan Rambutan. Saat itu, pelaku sedang berkumpul dengan rekannya. Setelah FI diamankan, RI yang bertugas untuk membongkar R2 yang diambil FI juga ikut diamankan.
“Kami melakukan pengecekan nomor rangka motor karena kondisi motor sudah dipreteli. Semula warna hitam saat ditemukan berwarna abu-abu dan kap depan telah dilepas,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat melakukan pencurian lantaran minder dengan rekan-rekannya yang memiliki R2. Karena tidak memiliki uang untuk membeli R2 pelaku nekat melakukan pencurian. Dan cara FI saat melakukan aksinya untuk menghidupkan R2 yang diambil dengan cara memotong kabel stater. Cara itu diketahui, sebab FI selama ini hanya nongkrong di bengkel bersama rekannya.
Atas kejadian ini FI (14) dan RI (15) pelaku tindak pidana pencurian diupayakan mendapatkan diversi berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 15 dan pasal 21 ayat 6. Sehingga, HA mengikuti penelitian masyarakat (litmas) di Berau sebagai pendampingan hukum.
“Jadi untuk gaya-gayaan saja. Tidak ada tujuan untuk dijual. Karena kemungkinan minder saat berkumpul dengan rekan-rekannya yang memiliki R2. Dari situ pelaku nekat,” pungkasnya. (dc/nr)