Curi Sapi Majikan, Pria Dibekuk Polsek Tarakan Timur

narahubung.id – Mantan penjaga hewan ternak sapi berinisial M (44), warga kampung empat, Kota Tarakan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

Sebelumnya, M diduga mencuri hewan ternak milik majikan tempat ia bekerja, kemudian dijual. Tindakannya tersebut dilakukan pada bulan Januari 2022 lalu.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko mengatakan, kejadian tersebut setahun lebih berlalu, pihaknya pun baru dapat membekuk M karena upayanya melarikan diri.

“Jadi saat sudah menjual, M melarikan diri ke luar Tarakan selama setahun. Karena dia tahu kalau lagi dicari polisi,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023).

Adapun kronologis sadarnya korban bahwa sapinya dicuri yakni pada 14 Januari 2022, korban melihat M menarik beberapa ekor sapi yang salah satunya diduga milik korban. Korban pun berinisiatif untuk memastikan sapi tersebut miliknya pada 17 Januari 2022 di belakang kantor KPU Kota Tarakan. Benar saja, sapi miliknya telah raib.

“Saat melihat sapinya itu korban tidak curiga dan melanjutkan perjalanannya. Sapinya saat itu terikat di pagar sumur Pertamina. Lalu saat korban mengecek di belakang kantor KPU sapinya sudah hilang. Sapinya itu memiliki tanda yaitu tanduknya,” bebernya.

Ia melanjutkan, selang beberapa hari berlalu sapi milik korban ditemukan di Jalan Mangga Besar Kelurahan Juata Krikil yang saat itu dimiliki seseorang berinisial R. Saat ditanyai, R mengaku membeli sapi tersebut dari pelaku sebesar Rp 8 juta rupiah. 

“R mengaku membeli sapi itu pada Januari 2022 di Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Enam dan diangkut menggunakan mobil pick up Mistubishi Colt T120 SS warna hitam,” ungkapnya.

Keberadaan M pun dideteksi pihak kepolisian dan langsung diamankan pada Mei 2023 lalu saat M menghadiri acara tahlilan di rumah tetangganya, Kelurahan Kampung Empat. Tak memberikan perlawanan kepada polisi, M pun langsung mengakui perbuatannya.

Diketahui, sebelumnya, M diminta untuk mengurus sapi tersebut oleh ayah korban yang sudah meninggal. Saat diminta mengurus sapi milik mantan majikannya, tak ada perjanjian berapa upah yang akan diterima oleh M.

“Modus operandinya itu mengambil dan menjual sapi tanpa sepengetahuan pemilik. Sudah 5 tahun mengurus sapi dan tidak diupah. Jadinya diambil dan dijual sapi itu,” pungkas perwira balok satu itu.

Atas kasus ini, M disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun Barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni;

1 ekor sapi betina dengan warna kulit coklat kemerahan dan 1 unit mobil pick up Mistubishi Colt T120 SS warna hitam Nopol KU 8553 GE. (nr)

Berita Lain