DAS di Malinau Tercemar, Pemprov Terbentur Kewenangan
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Daerah Aliran Sungai (DAS) di sepanjang Sungai Malinau tercemar, diduga akibat aktivitas tambang.
Menurut informasi dari Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (Lalingka), limbah berasal dari kolam penampungan limbah milik perusahaan tambang, PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, pada Minggu (7/2/2021) lalu.
Menurut Lalingka, sejumlah desa terkena imbas pencemaran, diantaranya sekitar Desa Loreh, Langap, Gongsolok, Batu Kajang Setarap, Setulang, dan Setabun Lindung Keminci.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, Ferdy Manurung Tanduklangi mengatakan, sudah menerima kabar ihwal pencemaran yang terjadi di sepanjang DAS Malinau. Namun demikian, terkait kewenangan sudah tidak di tingkat provinsi lagi seiring adanya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Kewenangan kami sudah pindah ke pusat, dengan kondisi saat ini adanya pencabutan kewenangan itu juga kami protes. Kalau begitu otonomi daerah dimana posisinya, seperti enaknya di pusat sakitnya dikita yang dikasih. Untuk itu kami juga berharap pusat bisa turun langsung melihat kondisi yang terjadi hari ini termasuk yang di Malinau itu,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Ferdi menuturkan, sejauh ini pengawasan dititikberatkan kepada pemerintah daerah, sementara kewenangan perizinan berada di pusat. Untuk itu pemerintah harus mengambil alih tanggung jawab masalah ini.
“Itu tadi harapan kita Pemerintah pusat paham dan tau kondisi sebenarnya, jangan cuma buat aturan tapi tak memahami esensi dari otonomi daerah. Nah ini kejadian di lapangan, pusat harus turun kelapangan, dia juga harus tanggung jawab,” tegasnya.
Disinggung terkiat laporan adanya kolam limbah yang jebol tersebut, ia mengaku juga belum bisa meneruskan hingga kepusat sebab belum mendapat informasi secara resmi. “Ini hanya info sesama teman saja, tapi ya saya tidak punya kewenangan itu,” katanya.
Ferdy, tak menampik kejadian tersebut sudah terjadi lebih dari sekali. “Pernah kejadian sebelumnya, dulu itu pernah DPR pusat juga turun. Tapi saat ini saya juga belum lihat langsung kondisi dilapangan, memang ada foto itu ikan banyak mati. Kalau saya dulu mungkin sudah turun. Aada dulu saya ancam cabut izinnya. Harusnya demikian,” sebutnya.
Tentunya, disamping menunggu action pemerintah pusat, pihaknya juga sambil melihat perkembangan yang ada.
Sementara itu, media ini coba mengkonfirmasi pihak perusahaan, namun hingga Selasa (9/2/2021) siang belum ada respon baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. (dc/nr)