Daya Saing Ekspor Rumput Laut dengan Kolaborasi Lintas Sektor
Penulis Zul Kasman
Percepatan dan penguatan pembangunan ekonomi sebuah wilayah sangat tergantung pada keunggulan dan potensi strategis wilayah itu sendiri. Namun potensi yang besar tersebut tidak akan berhasil menjadi sebuah daya saing manakala pemerintah sebagai penanggungjawab keberhasilan pembangunan di wilayahnya tidak mampu mendesain kebijakan sekaligus mengimplementasikannnya dengan efektif.
Bagaimana dengan produksi dan nilai ekspor rumput laut di Indonesia?
Pemilihan komoditas sub perikanan rumput laut ini sebagai salah satu komoditas unggulan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia karena di dasarkan atas kontribusinya pada pasar global yang sangat potensil.
Untuk tahun 2021, pemerintah menargetkan produksi rumput laut nasional bisa mencapai 10,25 juta ton mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya sebesar 9.92 juta ton. Komoditas rumput laut punya kontribusi nilai ekonomi tinggi baik untuk pertumbuhan ekonomi domestik maupun untuk komoditas ekspor.
Nilai pasar rumput laut internasional untuk tahun 2020 saja sebesar USD 2,9 miliar dengan hampir 807 ribu ton. Indonesia berkontribusi sebesar 195 ribu ton dengan pangsa 25 persen, sedangkan nilai rumput laut dari Indonesia masih berkisar di angka USD279,58 juta, ditambah lagi, Indonesia merupakan produsen rumput laut terbesar kedua setelah Tiongkok.
Potensi budi daya rumput untuk diekspor masih sangat besar mengingat ketersediaan lahan budi daya seluas 1.11 juta Ha atau 9% dari seluruh luas kawasan potensial budidaya laut yang sebesar 12.12 juta Ha. Adapun tingkat pemanfaatannya baru mencapai 25%. Adapun jenis rumput laut yang dimiliki Indonesia tercatat 555 jenis rumput laut.
Bagaimana dengan potensi Kalimantan Utara?
Kalimantan Utara mempunyai potensi besar bagi upaya pengembangan komoditas rumput laut, baik industri budidaya maupun pengolahan sangat didukung oleh kondisi geografis dengan panjang garis pantai Kalimantan Utara mencapai 3.557,65 kilometer, dengan luas perairan 776.845,39 hektare. Dari 5 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Utara terdapat dua kabupaten/kota yang membudidayakan rumput laut yaitu Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan. Produksi rumput laut Kalimantan Utara pada tahun (2018); 580.550,16 ton; (2019); 489,699,13 dan pada tahun 2020 (201.730,02) ton. Ekspor rumput laut Kalimantan Utara telah menembus 10 negara disemua benua.
Produksi rumput laut Kalimantan Utara pada tahun 2018 sebesar 580.550,16 ton dan berada pada posisi ke tujuh secara nasional dengan besaran produksi tersebut, akan tetapi produksi rumput laut untuk tiga tahun terakhir mengalami penurunan yang secara siginifikan sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Ekspor rumput laut Kalimantan Utara telah menembus 10 negara disemua benua.
Permasalahan
Berbagai kendala untuk meningkatkan produksi rumput laut Indonesia antara lain terkait pada petani sendiri dan di Industrinya. Permasalahan ekspor rumput laut belum bisa dilakukan langsung dari Kalimantan Utara sehingga harus melalui Kota Surabaya dan Makassar hal ini merupakan implikasi dari tidak terintegrasinya penataan pola distribusi dan daya dukung dari pemerintah daerah. Ketidakmampuan produksi rumput laut untuk memenuhi pangsa pasar yang sedemikian besar di satu sisi, sementara disisi lain potensi untuk dikembangkan sangat besar.
Hal ini diakibatkan rendahnya kualitas produksi dan pemenuhan standar ekspor negara-negara tujuan ekspor, tidak terintegrasinya fokus pemasaran, regulasi yang belum mendukung dan terintegrasi, sulitnya akses ke sumber permodalan, rendahnya minat masyarakat untuk beralih ke budidaya rumput laut, belum adanya kluster-kluster budi daya rumput laut, kurangnya pengetahuan budidaya yang baik, kurangnya ketersediaan bibit yang baik, sulit akses ke sumber modal, buruknya proses pengeringan, pasar yang masih banyak bergantung pada pedagang pengumpul, dan banyak lagi permasalahan yang terakumulasi menjadi ketidakmampuan industri rumput laut mampu berkembang dan berdaya saing.
Oleh karena berbagai permasalahan yang dihadapi baik ditingkat petani maupun ditingkat industri sehingga diperlukan adanya model hubungan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam kebijakan peningkatan daya saing ekspor rumput laut di Provinsi Kalimantan Utara.
Solusi
Untuk meningkatkan utilisasi industri pengolahan rumput laut, tentunya diperlukan integrasi sektor hulu dan hilir dan pentingnya kebijakan yang mendukung ekosistem pengembangan dan ekspor rumput laut. Perlu adanya upaya mengatasi berbagai permasalahan yang tengah dihadapi para pembudidaya daya rumput laut untuk meningkatkan ekspor ke berbagai negara tujuan.
Kebijakan hubungan kerjasama antar pemerintah daerah dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan kesenjangan antara daerah terutama dalam pemberdayaan peran serta masyarakat dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya sehingga tercipta pembangunan yang serasi, selaras dan seimbang, sesuai kedudukan, peran, dan fungsinya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keanekaragaman potensi masing-masing dalam suatu manajemen terpadu.
Agar model kerjasama antar pemerintahan daerah berhasil, diperlukan kebijakan yang mengkoordinasikan aktivitas antar satu atau lebih pemerintah daerah. Kerjasama antar pemerintahan di tingkat daerah juga sekaligus merupakan aransemen dua atau lebih pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, menyediakan layanan atau menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
Pemerintah telah berupaya untuk melakukan hal tersebut melalui Perpres No. 33 Tahun 2019. Dalam Perpres tersebut, terdapat sejumlah rencana aksi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah (pusat dan daerah), akademisi, dan pelaku usaha. Selanjutnya untuk meningkatkan sinergitas antar pemerintahan daerah, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengeluarkan Peraturan Derah nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
Diharapkan, regulasi tersebut dapat menjadi panduan, baik itu dalam meningkatkan produksi produk bernilai tambah rumput laut, maupun secara lebih luas dalam pengembangan industri rumput laut handal, berdaya saing dan berkelanjutan, sehingga potensi rumput laut Indonesia umumnya dan Kalimantan Utara khususnya yang besar dapat lebih dioptimalkan.
Adapun adapun upaya yang bisa dilakukan dengan merumuskan model hubungan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam kebijakan peningkatan daya saing ekspor rumput laut di Provinsi Kalimantan Utara, dengan mendesain pendekatan dan bentuk hubungan kerjasama antar daerah, penentuan program dan obyek yang dikerjasamakan antara pemerintah daerah, dan mendesain instrumen hubungan kerjasama antara daerah sehingga meningkatkan produksi daya saing ekpor rumput laut.
Kebijakan mengenai hubungan kerjasama antara pemerintahan daerah memungkinkan para petani tidak lagi berjuang sendiri dalam meningkatkan daya saing ekspor rumput lautnya, tetapi mendapatkan dukungan dari pemerintah daerahnya dalam berbagai bentuk baik kebijakan, strategi maupun sarana dan prasarana sebagai bagian integral dari fungsi pemberi pelayanan kepada publik secara berkualitas dan berkeadilan. (*)