Diduga Beri Izin ke HSB, Polda Kaltara Panggil PT BTM

narahubung.id – Dit Reskrimsus Polda Kaltara terus melakukan pengembangan terkait kasus ilegal mining (tambang emas ilegal) yang melibatkan oknum Polisi HSB. Kali ini, pihak kepolisian kembali memanggil PT (Banyu Telaga Mas) BTM untuk mengklarifikasi terkait pemberian izin kepada pelaku.

PT BTM merupakan perusahaan yang memegang konsensi pertambangan di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pemanggilan tersebut pertujuan untuk mengklarifikasi dan verifikasi kembali atas informasi yang beredar bahwa Briptu HSB telah mengantongi izin secara lisan.

Dir Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan atau penyelidikan dilapangan. Hasilnya, pihak PT BTM mengaku tidak pernah memberikan izin atas operasi tambang yang dilakukan oleh HSB.

“Yang bersangkutan mengaku tidak pernah memberikan join operation maupun SPK kepada tambang yang beroperasi diwilayah tersebut,” kata Hendy kepada narahubung.id usai konfrensi pers, Senin (9/5/2022).

Rencananya, hari ini (10/5/2022), pihak Dirreskrimsus Polda Kaltara akan memanggil kembali PT BTM untuk memeriksa kembali dokumen-dokumen yang ada.

“Dan tentunya, kepada PT BTM tersebut rencananya besok (selasa) sudah kita berikan undangan pemeriksaan untuk membawa semua dokumen dari awal. Baik itu pendirian perusahaan, iup, laporan-laporan penjualan, kemudian lahan konsesi. Kita akan match kan dengan keterangan dari para tersangka,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, penyidik berangkat dari pembuktian, bukan mengejar pengakuan tersangka. Jadi, baginya, jika tersangka menolak perbuatan tersebut bukan merupakan suatu masalah.

“Kami sudah cukup dengan pembuktian, sehingga kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Apabila, PT BTM juga melanggar dalam proses perizinan, tentunya arahan dari bapak Kapolda kita akan melakan penindakan secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu M Khomaini saat dikonfirmasi terkait pemanggilan pihak PT BTM hari ini di Polres Bulungan menyebut bahwa yang bersangkutan berhalangan untuk hadir hari ini.

“Sesuai Jadwal jam 09.00 Wita di Polres Bulungan, cuman masih berhalangan hadir. H Hidayat baru pulang umrah, H Karlan baru balik dari Singapore. Rencana pemanggilan kembali Jumat nanti,” singkatnya. (rhl/nr)

Berita Lain