Diganjar WTP, Laporan Keuangan Kaltara Ungkap Sejumlah Masalah

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2020 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian masih ada sejumlah masalah di dalam laporan pertanggungjawaban itu.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Provinsi Kaltara Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, telah menerapkan unsur-unsur SPI secara efektif meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, pemantauan, informasi dan komunikasi, serta tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

“Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020,” ujar BPK RI Perwakilan Kaltara Agus Priyono melalui siaran persnya, Senin (10/5/2021).

Sementara hasil pemeriksaan kinerja menyimpulkan bahwa apabila pemda tidak segera memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan terkait perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi maka akan mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kualitas infrastuktur fisik jalan, jembatan, serta gedung dan bangunan.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Kaltara untuk dilakukan perbaikan.

Pertama, upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum didukung struktur organisasi yang memadai. Kemudian Pengelolaan penerimaan hibah (blockgrant) langsung dari Pemerintah Pusat kepada Sekolah dan OPD belum tertib.

Selain itu, Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas peningkatan infrastruktur jalan, jembatan serta gedung dan bangunan juga dinilai belum memadai. Belum lagi soal penatausahaan Aset Tetap Pada Pemprov Kaltara belum sepenuhnya memadai.

Terakhir, Perencanaan program/kegiatan peningkatan kualitas infrastruktur fisik jalan, jembatan serta gedung dan bangunan belum sepenuhnya mengacu pada RPJMD, antara lain terdapat ketidakselarasan antar dokumen RKPD, Renstra dan RPJMD dan belum terdapat output dan outcome yang terukur.

Sesuai dengan amanah UUD 1945, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK ditugaskan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, harapan peningkatan kemakmuran rakyat tersebut masih belum sepenuhnya tercapai.

“BPK berharap pada Tahun 2021 dan tahun selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat meningkatkan indikator kemakmuran masyarakat pada level yang lebih baik atau melebihi rata-rata nasional, karena pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” akan semakin bermakna apabila diikuti dengan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di wilayah Kalimantan Utara,” kata Agus.

Berdasarkan data hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Semester II Tahun 2020, diungkapkan bahwa terdapat 275 rekomendasi yang telah diberikan BPK. Dari rekomendasi tersebut, diantaranya sebanyak 249 rekomendasi atau 90,55% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sehingga jumlah sisa rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 26 rekomendasi atau 9,45%.

“Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,” terangnya.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (dc/nr)

Berita Lain