Dipengaruhi Alkohol, Dua Sahabat Duel
narahubung.id – Warga Kota Tarakan, Provinsi Kaltara, berinisial (DRA) harus meringkuk dibalik jeruji besi akibat meladeni ajakan duel sahabatnya sendiri saat pesta minuman keras (Miras) yang berlokasi di belakang Hotel Taufik, Selumit.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, selepas pulang bekerja, kedua sahabat ini melakukan pesta miras lalu saling bercanda, tiba-tiba korban menantang pelaku DRA untuk berduel.
“Awalnya mereka bercanda, lalu korban menantang pelaku untuk berkelahi. Usai ditantang berkelahi, pelaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali,” kata IPDA Muhamad Izzadin kepada narahubung.id, Selasa (21/3/2023).
Merasa tidak terima dipukul tanpa perlawanan, korban langsung mengeluarkan senjata tajam yang ada di pinggangnya.
“Lalu pelaku berlari dan mengambil satu bilah parang kurang lebih panjang 30 cm dan mengarahkan ke arah korban sebanyak 3 kali, satu kali kearah badan, dan dua kali ke arah kepala. Untuk kearah badan tidak menimbulkan luka apapun, hanya sobek di baju bagian luar,” bebernya.
Akibat kejadian ini, korban langsung dilarikan kerumah sakit. Adapun korban menderita luka sobek dibagian kepala.
“Lalu, korban dilarikan kerumah sakit. Ada luka sobek di bagian kepala. Kondisi korban masih dirumah sakit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan sudah sadar,” ungkapnya.
Adapun pelaku diamankan Jalan Gajah Mada, Karang Rejo oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku diamankan di jalanan tepatnya di jalan Gajah Mada sekitar pukul 21.00 WITA,” ucapnya.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Tarakan menggarisbawahi bahwa kasus penganiyaan ini murni dibawah pengaruh alkohol, bukan berkaitan dengan penganiayaan unsur SARA.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun,” tutupnya. (rhl/nr)