Dipergoki Warga Curi Perabotan, Residivis Kembali Diamankan

narahubung.id – Residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, saat menjalankan aksinya, pria berinisial AA tersebut dipergoki warga melakukan pencurian terhadap perabotan rumah milik warga.

AA melancarkan aksinya tersebut melalui atap genteng rumah korban pada malam hari. Yakni tepatnya pada 31 Juli 2022 pukul 21.00 saat korbannya berada di Majelis Ta’lim.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidana Umum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, awalnya korban mendengar suara dari belakang rumah seperti orang mengangkat barang.

“Setelah terdengar itu, korban bersama warga lainnya mengecek di rumah korban, ternyata ada satu orang yang mengangkat barang milik korban,” kata Farhan kepada narahubung.id, Jumat (5/8/2022)

Pada saat diciduk warga, AA didapati tengah mengangkat 1 buah genset, 1 buah karung beras 20 kilogram, 10 liter bensin, 5 liter minyak goreng beserta barang lainnya. Setelahnya, warga langsung mengamankan AA untuk dibawa ke Polres Tarakan.

“Pelaku ini sempat viral beberapa hari lalu, TKPnya di Gunung Lingkas. Dulu dia kasus pencurian juga, pengakuannya sudah 10 kali, termasuk TKP di Pelindo, Hotel Grand Taufik juga, kemudian ada juga di Pasir Putih dalam kurun waktu 2 bulan itu,” tukasnya.

Ia mengatakan bahwa, dalam kasus pencurian ini modus dari AZ melancarkan aksi di malam hari dengan pemantauan terlebih dahulu. Saat beraksi, masuk ke dalam rumah korban melalui genteng atau atap.

“AA beraksi seorang diri namun, terdapat teman AA juga yang sempat diamankan Satreskrim Polres Tarakan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi ialah, 1 unit genset warna merah, 1 buah panci, 1 buah stik pancing. Akibat ulah tersangka korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 15 juta.

Atas tindakan tidak terpuji AA ia disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 Poin ke 3 KUHPidana. (rhl/nr)

Berita Lain