Direktorat Intelkam Polda Gelar Diskusi Publik Menyikapi Keputusan MK

narahubung.id – Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Kaltara merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggelar diskusi publik bersama serikat buruh dan serikat pekerja se-Kaltara di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, Sabtu (27/11/2021).

Diskusi publik ini membahas keputusan MK yang menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atau Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Kaltara, Kombes Pol Adjie Indra Dwi Atma melalui Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Kompol Marthen Rady mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja buruh terkait hasil putusan MK.

“Langkah ini juga sekaligus untuk meminimalisir pergerakan aksi dari serikat buruh,” jelas Marthen kepada narahubung.id.

Marthen mengungkapkan bahwa, bukan berati aksi tidak dibenarkan. Tetapi, lebih baik dilakukan mediasi kepada mereka bahwa penyampaian aspirasi itu tidak harus dengan  demonstrasi. Oleh karena itu, Dit Intelkam Polda Kaltara menggelar kegiatan diskusi dengan seluruh serikat buruh.

“Kita berupaya untuk meminimalisir segala bentuk perkembangan situasi dalam hal aksi teman-teman (pekerja buruh),” ungkapnya.

Jika setelah pertemuan ini ada serikat buruh yang melakukan aksi, hal itu menurutnya tidak menjadi masalah. Apalagi hal itu sudah diatur dalam UU.

“Tetapi, kita berharap penyaluran aspirasi tidak dilakukan secara anarkis, karena dengan adanya dialog hari ini (kemarin, Red) pekerja buruh dihapkan sudah punya pemahaman,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Suwarsono menjelaskan, permasalahan ketenagakerjaan ini memang sangat kompleks. Terkait hasil putusan MK ini memang banyak yang multi tafsir. Khususnya pada poin pertama yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Dalam keputusan itu, pemerintah diminta untuk memperbaiki penyusunan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun,” ungkapnya.

Selama penyusunan, pemerintah dilarang membuat kebijakan. Meski begitu, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Apabila dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan maka secara otomatis tidak berlaku berlaku secara permanen.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, UU Cipta Kerja ini tetap menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, karena sampai saat ini tidak ada regulasi yang lainnya. Kalaupun kembali ke aturan yang lama harus dua tahun. Kan tidak mungkin ada kekosongan aturan yang berlaku selama dua tahun ini. jadi, kita tetap berpedoman pada regulasi yang ada saat ini,” ujarnya.

Menurut Rektor Universitas Kaltara, Abdul Jabarsyah Putusan MK saat ini menggatung dengan waktu yang cukup lama yaitu 2 tahun. Yang diinginkan adalah Perusahaan masih bisa berjalan dan buruh tidak terganggu dengan putusan tersebut.

” Di dalam pandangan saya memang dalam putusan undang-undang ini tidak melibatkan semua unsur dan kita juga dalam posisi yang kurang diuntungkan dengan adanya situasi pandemi ini,” jelasnya.

Ketua Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Kaltara, Mesran Acang mengaku sudah menerima hasil putusan MK. Menyikapi hal ini pihaknya mengaku masih menunggu instruksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) FKUI.

“Gambaran yang disampaikan ke kami UU Cipta Kerja masih perlu perbaikan untuk jangka waktu 2 tahun,” bebernya.

Namun, kata dia, dalam poin 7 disampaikan bahwa UU tersebut tidak bisa diberlakukan. Dalam hal ini FKUI mengaku telah menyiapkan strategis untuk mengantisipasi jangka waktu 2 tahun tersebut.

“Yang jelas sekarang ini kami mengikut perkembangan yang ada dahulu,” pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain