Dishub Godok Regulasi Kendaraan Parkir di Bahu Jalan
narahubung.id – Sejumlah kendaraan roda empat parkir di beberapa bahu jalan secara serampangan. Hal tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Kepal Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan, Hairul mengaku pihaknya tengah mengodok regulasi terkait penertiban kendaraan yang parkir di pinggir jalan.
“Iya, langkah awal kita menyusun bahu jalan karena sampai sekarang ini belum ada aturan yang mengatur terkait masalah kendaraan yang parkir di bahu jalan. Nah, sekarang ini kita sedang berupaya untuk mengodok regulasi tersebut,” kata Hairul kepada narahubung.id, Sabtu (15/1/2022).
Hairul menargetkan, tahun ini sudah ada regulasi dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) yang mengatur terkait kendaraan parkir di bahu jalan. Sehingga, penertiban di lapangan bisa dilakukan.
“Sekarang ini kan kita belum ada dasar untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bulungan, Wilson Ului mengaku telah mendata seluruh kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Bahkan, Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Bulungan.
“Tetapi, untuk penertiban masih terkendala mobil derek. Karena sampai sekarang ini belum ada mobil derek,” kata Wilson.
Karena itu, Wilson berharap agar hal ini menjadi perhatian serius Pemda Bulungan untuk melengkapi sarana dan prasarana dalam melakukan penegakan Perda.
“Kita akan terus berupaya dengan Dinas Perhubungan untuk mencari solusi dalam menertibkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan ini,” ungkapnya.
Hal ini dilakukan, agar keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan tidak mengganggu ketertiban lingkungan di wilayah Bulungan.
“Kita akan komunikasikan lagi dengan Dinas Perhubungan secara intens nantinya,” pungkasnya. (rhl/nr)