Ditinggal Joging di Stadion Andi Tjatjok, Motor Raib
narahubung.id – Satreskrim Polres Bulungan berhasil meringkus pria berinisial FA (24) warga Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pria ini ditangkap diduga karena melakukan tindak pidana pencurian motor atau Curanmor dikawasan Stadion Andi Tjajok Bulungan.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan kepolisian nomor LP / B/ 16 / III / 2022 / SPKT / POLRES BULUNGAN / POLDA KALTARA, tanggal 09 Maret 2022 dengan korban yaitu Hety Bid, yang sepeda motornya digunakan oleh anaknya Jelita Kartini untuk joging.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 09 Maret 2022 pukul 18.05 WITA lalu.
Saat itu, Korban yang sedang joging bersama temannya di dalam stadion dan memarkirkan motor Honda Scoopy Warna Coklat KU 4978 AG diparkiran stadion.
“Setelah olahraga, anak pelapor bersama temannya mau pulang dan melihat motor yang diparkirkan di parkiran Stadion Andi Tjatjok sudah hilang dan tidak ada di parkiran tersebut,” kata Iptu Khomaini kepada narahubung.id, Senin (18/4/2022).
Mendapati hal ini korban dan teman-temannya berusaha mencari tahu tempat keberadaan motornya, akan tetapi tidak menemukan juga dan Ibu korban pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bulungan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan kordinasi dengan Polsek Tanjung Palas Timur melalui Kanit Reskrim dan Banit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur Aipda Harwin dan Briptu Aditya iqbal, tim akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengenduk keberadaannya. Dan pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 dilakukan penangkapan di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 Unit Honda Scoopy Warna Coklat dengan Nosin JM02E1225725, Noka MH1JM0214MK228196 dengan Plat Nomor KU 4978 AG.
“Pelaku melakukan Pencurian kemudian menjual barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian tersebut,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (rhl/nr)