Dua Kasir Butik Kerjasama Tilap Uang Penjualan Baju
narahubung.id – Dua karyawan di salah satu butik di Tarakan, yakni SF dan SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menggelapkan uang pemasukan hasil toko baju tempatnya bekerja.
Bukannya bekerjasama untuk kemajuan butik ditempatnya bekerja. SF dan SA justru bekerjasama untuk meraup keuntungan dengan cara yang kotor. Yakni, mengambil sekitar 50 persen keuntungan yang diperoleh toko perharinya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP Tarakan, IPTU Sri Djayanti mengatakan, Bermula Pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, korban sengaja memancing karyawannya yang saat itu sedang menjaga toko dengan menyimpan uang didalam laci kasir.
“Kemudian tersangka SA melaporkan kepada korban terkait uang lebih yang disetorkan melalui WhatsApp grup. Atas kejadian tersebut, pelapor menanyakan kepada kasir kenapa bisa ada uang lebih, berarti pembelian yang dilakukan anak buahnya tidak ada struk dan tidak dilaporkan ke korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/02/2023).
Lalu pada pukul 19.00 WITA korban datang ke toko memanggil SF dan SA untuk menanyakan soal uang lebih dari SA tersebut. Namun, perbuatannya telah ketahuan oleh korban, pelaku masih saja berdalih bahwa hari itu banyak pembeli yang datang.
Korban pun meminta kepada keduua pelaku untuk jujur dan memperlihatkan rekaman CCTV yang merekam perbuatan menggelapkan uang hasil toko.
“Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat SA mengambil uang di dalam laci dan kemudian memasukan kedalam kantong baju. Saat ditanya SA mengaku uang yang diambil tersebut untuk membayar token listrik,” bebernya.
Selanjutnya, korban memperlihatkan lagi rekaman CCTV lainnya yang juga merekam aksi pelaku kedua mengantongi uang dari dalam laci kasir. Karena bukti CCTV yang ditunjukkan oleh korban tersebut, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Perbuatan penggelapan tersebut berlangsung sejak Januari tahun 2022 hingga bulan Juli tahun 2022. Pengambilan uang dari penjualan toko tersebut hampir dilakukan setiap hari. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 300 Juta.
“Mereka berdua ini sebagai kasir di toko butik tersebut dan bergantian (shift). Jadi modus mereka ini kayak menjual 10 barang hari ini, dan yang di laporkan hanya 5, 5 nya lagi di ambil. Jadi keuntungannya ini berbagi hasil, kadang di transfer kadang bentuk tunai, jadi bagi hasil mereka berdua,”
Dari pelaku SA diamankan uang tunai Rp 6 Juta, ATM, dan Baju. Untuk SF polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 6 Juta, Emas, dan Motor.
“Perhari bisa Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Tergantung dengan penjualan perhari toko. Jadi kita amankan rekening koran milik dua pelaku ini kalau SA itu Rp 78.400.000 dan SF Rp 40 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.(rhl)