Edy Mulyadi VS Everybody
narahubung.id – Pernyataan Edy Mulyadi yang diduga menghina masyarakat Kalimantan yang ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN) baru dengan sebutan “tempat jin buang anak” menuai kemarahan dan kecaman publik Kalimantan, khususnya masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara).
Salah satunya ialah massa aksi dari Dewan Adat Dayak Kaltara yang menyampaikan orasi dan tuntutan di Mapolda Kaltara, Kabupaten Bulungan, pada Selasa (25/1/2022).
Edy Mulyadi disebut harus segera mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah menyakiti banyak hati masyarakat Kalimantan tersebut.
Hal ini membuat sejumlah forum lembaga kedaerahan masyarakat Kalimantan serentak turun ke jalan menuntut dan melaporkan Edi Mulyadi.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kaltara, Jhonny Laing Impang menjelaskan bahwa pernyataan Edy Mulyadi tersebut sudah kelewatan.
“Dia telah meresahkan dengan sengaja membuat keonaran serta merendahkan harga diri hingga menyebarluaskan berita tidak benar tentang masyarakat di kalimantan,” kata Jhonny kepada awak media usai melakukan aksi damai di Mapolda Kaltara, Km 9.
Jhonny sebagai warga asli Kalimantan merasa sangat sakit hati soal Edy Mulyadi menyebut masyarakat Kalimantan adalah keturunan jin.
“Masyarakat Indonesia tinggal di Kalimantan, kami dikatakan genderuwo, kuntilanak bahkan dibilang monyet, untuk itu pernyataan dia harus segera dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Jhonny meminta pihak kepolisian Polda Kaltara bisa ikutserta membantu proses penangkapan Edy Mulyadi bersama.
“Untuk itu, kami memohon kepolisian Indonesia segera menangkap, saya percaya 1 sampai 2 hari polisi bisa tangkap dan memproses Edy Mulyadi,” ujarnya.
Sementara itu, Dokumen tuntutan tersebut pun diterima langsung oleh Direktur Samapta Polda Kaltara, Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Menurut Kombes Pol Joko Heri Purwanto, tuntutan dari massa aksi akan disampaikan langsung kepada Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono untuk nantinya diteruskan ke Mabes Polri.
“Aspirasi mereka kami terima dan akan kami teruskan ke Bapak Kapolda, nanti dari Bapak Kapolda akan disampaikan ke tingkat Mabes Polri,” ucapnya.
Terkait pemenuhan tuntutan massa aksi, Kombes Pol Joko mengakui hal itu tergantung dari proses penyidikan terkait kasus Edy Mulyadi di Mabes Polri.
Namun, pihaknya memastikan, aspirasi dari massa aksi akan diteruskan ke Mabes Polri.
“Kalau tuntutan dipenuhi itu nanti dari proses penyidikan di Mabes Polri, karena penyidikannya di Mabes bukan di sini, tapi aspirasinya tentu disampaikan ke Mabes Polri,” singkatnya.