Emak-emak Nekat Curi HP Teman Saat Berolahraga

narahubung.id – Menurut penelitian, berolahraga bersama teman-teman dapat meningkatkan motivasi, suasana hati, dan performa secara keseluruhan. Namun, apa jadinya bila berolahraga bersama teman-teman lalu mencuri smartphone milik teman sendiri saat bermain Bulutangkis?. Hasilnya, akan mendekam dibalik jeruji besi. 

Di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Emak-emak berinial ER nekat mencuri HP temannya sendiri dengan alasan untuk mengganti HP jadul yang dimilikinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan kejadian bermula pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu di Lapangan Badminton yang ada di Gang Manggis Kelurahan Karang Balik. 

“Dilapangan itu, ER sedang beristirahat seusai bermain badminton bersama rekan-rekannya. Namun, ketika melihat satu Unit Handphone Vivo Y21 warna diamond blue yang tergeletak di pinggir lapangan, ia pun dengan cepat mengambil kemudian mematikan dan memasukkan kedalam tasnya” katanya, Rabu (29/3/2023).

Pada aksinya, ER mematikan HP yang di curinya tersebut selama 5 hari, kemudian menyalakan kembali. Ketika saat dinyalakan, terdapat puluhan panggilan tak terjawab masuk.

“Ia sempat non aktifkan HP itu selama 5 hari dan saat dihidupkan kembali ada puluhan panggilan tak terjawab. Dikemudian harinya pelaku tetal nerani kembali bermain badminton setelah melancarkan aksinya,” ujarnya.

Izzadin menuturkan, korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Selanjutnya langsung melakukan penyelidikan. Pijaknya pun berhasil mengamankan ER di depan salah satu mini market yang berada di Jalan Yos Sudarso pada Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.

“HP itu digunakan secara pribadi, karena handphone pelaku itu sudah jadul. Jadi yang dia curi dipakai saja sehari-hari,” terangnya.

ER diketahui bekerja sebagai penjual kue untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  ER dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain