Fungsi Penyelidikan di Polsek Ditiadakan
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit resmi mengeluarkan keputusan yang berisi meniadakan fungsi Polsek untuk penyidikan.
Surat Keputusan yang bernomor KEP/613/III/2021 itu, menyebutkan 1.062 Polsek se Indonesia tidak lagi menangani penyidikan.
Menanggapi hal ini, pihak Polda Kaltara mengatakan, nantinya Polsek yang tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, akan berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Harkamtibas.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara saat dihubungi melalui pesan singkat belum lama ini.
“Iya terkait Keputusan Kapolri nomor: KEP/613/III/2021, ada beberapa Polsek yang akan disiapkan fokus menangani Harkamtibmas,” ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
“Sehingga Polsek tersebut tidak lagi melakukan penyidikan, dan fokus untuk Harkamtibmas,” tambahnya.
Meskipun tidak lagi melakukan penyidikan, pihaknya memastikan, pelayanan kepada masyarakat akan tetap menjadi fokus utama.
“Intinya kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena Polsek ujung tombak terdepan,” tuturnya.
Diketahui, setidaknya terdapat 10 Polsek yang tidak lagi menangani penyidikan di wilayah hukum Polda Kaltara.
Yakni Polsek Sembakung, Polsek Krayan, Polsek Krayan Selatan di Nunukan, Polsek Tanjung Palas di Bulungan, lalu Polsek Malinau Utara, Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Selatan, Polsek Mentarang, Polsek Pujungan, Polesk Kayan Hulu di Malinau. (dc/nr)