Gagalkan Penyelundupan 20,8 Kg Sabu di Batas Negara
narahubung.id – Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan merupakan satu diantara ribuan Kilometer jalur perbatasan negara antar Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Apalagi, di wilayah ini satu-satunya akses hanya melalui jalur sungai.
Tentunya, informasi soal eskalasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) dari wilayah ini cukup tinggi. Dalam hal ini, Satgas Pamtas RI-Malaysia menjadi ujung tombak didalam memperhatikan dan memeriksa segala upaya penyelundupan barang terlarang ke Indonesia.
Alhasil, melalui kegiatan sweeping yang rutin dilakukan, Satgas Pamtas RI Yonif 621/Manuntung berhasil mengagalkan penyelundupan Sabu seberat 20,8 Kg.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir mengatakan kegiatan sweeping yang dilaksanakan di depan Pos Labang kemarin berupa pengecekan terhadap barang bawaan penumpang long boat yang melintas di depan pos.
“Sekitar sore pukul 15.00 Wita, ada perahu long boat yang membawa sembilan orang penumpang berhenti di depan Pos Labang, seperti biasa anggota kami di pos melakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang bawaan penumpang,” katanya, Selasa (07/03/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, personel Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung menemukan dua buah kardus yang dibungkus rapi, seperti paket barang dan dibungkus dalam kemasan teh diselipkan di sela-sela pakaian.
“Ketika ditanyai pemilik kardus tersebut, tidak ada penumpang yang mengakui siapa pemilik barang paketan tersebut. Lalu anggota meminta izin untuk membuka dan ternyata ditemukan 20 bungkusan Narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Melihat paket barang haram tersebut, personel Satgas Pamtas membawa 9 orang penumpang, motoris, termasuk barang bukti ke Pos Labang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan, bahwa dari 9 penumpang belum ada yang mengakui siapa pemilik sabu 20,8 Kg tersebut.
“Dari keterangan motoris, saat barang itu dipindahkan ke long boat miliknya, ia tidak tahu siapa pemiliknya. Motoris itu mengatakan dia hanya serah terima penumpang di batas perairan Indonesia-Malaysia, karena kapal Malaysia tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia,” ucapnya.
Bahkan, motoris tersebut tidak mengetahui nama ataupun identitas pemilik barang-barang yang dititipkan untuk dia angkut ke wilayah Indonesia itu.
“Dari sembilan penumpang yang diamankan, lima diantaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia. Kelima penumpang tersebut mengantongi IC Malaysia. Tiga penumpang lainnya punya KTP Indonesia,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, rencananya tiga orang penumpang tersebut akan melanjutkan perjalanan ke Tanjung Selor dan enam orang lainnya menuju Malinau. Wilayah Nunukan hanya menjadi tempat singgah. (nr/rhl)