Gubernur Kaltara Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik pada hari raya Idulfitri 1442 hijriah tahun 2021.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menegaskan, narasi tunggal larangan mudik secara nasional tidak boleh lagi diterjemahkan macam-macam. Yang harus dilakukan saat ini adalah mematuhi aturan yang telah dibuat.

“Untuk larangan mudik, sudah ditegaskan. Surat edaran juga sudah ada. Ini dilakukan sesuai instruksi dari atas juga,” ujarnya kepada narahubung.id, Selasa (4/5/2021).

Lanjut, Zainal menuturkan, walaupun tanpa mudik, bukan berarti masyarakat tidak bisa bersilaturahmi atau bergembira merayakan momen lebaran.

“Mari kita manfaatkan teknologi yang ada saat ini. Kita gunakan IT yang ada. Tidak bisa mudik kan bukan berarti tidak bisa silaturahmi. Kan kita bisa menggunakan handphone untum video call atau zoom untuk silaturahmi dengan keluarga,” katanya.

Mantan Wakpolda Kaltara ini berharap masyarakat dapat mematuhi larangan mudik dari pemerintah. Selain itu, ia juga berpesan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dalam setiap aktivitas masyarakat.

“Makanya saya imbau masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Semoga tahun ini masalah COVID-19 bisa selesai. Untuk memulai itu, yang terpenting kita bisa taati protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain