Ingkong Ala Sarankan Penyelesaian Plasma Sawit Lewat RAT
narahubung.id – Penyelesaian pembagian hasil lahan plasma yang beroperasi di Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, menuai kontroversi. Sehingga, persoalan tersebut dibahas bersama oleh, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Bulungan pekerja serta perusahaan yang terlibat.
Salah satu persoalan, karena Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh anggota koperasi terlalu lama tidak dilaksanakan. Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Ada beberapa alasan, salah satunya karena pandemi COVID-19.
Dalam hal ini, masyarakat mempertanyakan mengapa ada tidak ada ruang untuk melakukan pertempuan dan sejenisnya, sehingga muncullah persoalan sampai dengan hari ini.
Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala mengatakan bahwa, persoalan antara pekerja dan perusahaan ini sudah sejak lama. Bahkan, pernah dilakukan audit, sampai kemudian melibatkan semua unsur forkopimda. Saat dilakukan audit, perusahaan legowo, dari hasil tersebut ada semacam rekomendasi.
“Sebenarnya, kalau rapat langsung pada inti pembahasan, sebagaimana hasil pembicaraan di Desa Long Tungu beberapa waktu lalu, keputusan rapatnya bisa dikerucutkan. Cuman, saat mulai pembahasan awal sudah melebar, mulai dari keabsahan, pembentukan koperasi, dan hal lain yang berkaitan. Sehingga pembahasan makin berkembang,” kata Ingkong Ala kepada awak media, Rabu (31/5/2022).
Tetapi, hal yang ditarik kesimpulan dari pembahasan tersebut ialah, mengenai pembagian hasil. Keterangan masyarakat, sejak tahun 2017, sudah ada hasil dari lahan plasma ini. Tetapi sampai sekarang, masyarakat belum mendapatkan pembagian hasil itu. Sisanya yang menjadi hak masyarakat 20 persen.
“Ini yang menjadi pertanyaan dan pembahasan yang cukup panjang. Padahal, dari hasil audit, sudah kita ketahui setiap koperasi dana yang diterima akan ditentukan saat dilangsungkan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” jelasnya.
Saat RAT tersebutlah nantinya, akan ditentukan pola pembagian seperti apa. Apakah kemudian akan dibagi rata, bagi seluruh masyarakat desa atau berdasarkan Calon Penerima Plasma (CPP) .
“Jadi pembahasan tadi sistem bagi hasilnya 80-20 persen, dari hasil lahan plasma. Kemudian dari 20 persen, ini yang diminta oleh masyarakat kalau bisa dinaikkan menjadi 30 persen. Jadi, 70 persennya untuk pembayaran utang dan operasional, ” ungkapnya.
“Jadi 30 persennya itu akan dikelola oleh Koperasi, lalu dibagikan kepada masyarakat,” Tambahnya.
Utang tersebut, merupakan ganti rugi keuangan perusahaan. Yang sudah berproduksi sejak tahun 2017. Sebelum produksi, keuangan perusahaan yang digunakan sejak awal membangun plasma.
“Itulah yang menjadi utang, kalau dengar keterangan dari perusahaan, dalam kelola plasma mereka mengandalkan pinjaman bank. Jadi, kesimpulannya pembagian hasil itu, akan ditentukan saat diadakan RAT bersama perusahaan dengan masyarakat,” tutupnya. (rhl/nr)