Investasi di Sektor Perikanan dan Kelautan Adalah Kunci

Penulis : Zul Kasman, S.Sos., M.Si.

Kalimantan Utara merupakan Provinsi termuda yang ada di Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat subur dengan ketersediaan lahan pertanian yang sangat luas dan memiliki garis pantai yang sangat panjang walaupun dengan luas wilayah yang tergolong kecil dibandingkan dengan Provinsi lain.

Potensi perikanan dan pertanian yang begitu besar menjadikan Provinsi Kalimantan Utara sebagai penghasil komoditas perikanan dan pertanian yang berdaya saing. Hal tersebut dibuktikan dengan dominasi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan pada posisi kedua setelah sektor pertambangan dan penggalian yang memberikan kontribusi terbesar pada PDRB Kalimantan Utara.

Struktur ekonomi Kalimantan Utara menurut lapangan usaha didominasi oleh empat lapangan usaha utama yaitu, Pertambangan dan penggalian (25,45 persen); Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (16,48 persen); Konstruksi (13,85 persen), Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (12,58 persen). Peranan keempat lapangan usaha tersebut mencapai 68,39 persen terhadap total PDRB Kalimantan Utara. (BPS, Desember 2021).

Dengan besarnya kontribusi sektor perikanan dan kelautan terhadap PDRB menjadikan Kalimantan Utara sebagai daerah yang menjadikan sektor perikanan dan pertanian sebagai sektor utama untuk terus dikembangkan.

Permasalahan

Dominasi sektor perikanan dan pertanian terhadap PDRB belum berbanding linear dengan kesejahteraan petani dan nelayan, hal tersebut merupakan implikasi dari kelangkaan bibit, harga pupuk yang tinggi dan terjadi kelangkaan, rendahnya harga komoditas yang dihasilkan khususnya komoditas perikanan, akses informasi pasar yang sangat minim, dan banyak lagi masalah lainnya.

Berbagai permasalahan yang ada, khususnya masalah rendahnya harga dari masing-masing komoditas pertanian dan perikanan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah, walaupun disisi lain terkait mekanisme pasar bebas akan berada pada titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran.

Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memastikan pasar berjalan sempurna, ketika meminjam istilah dari Adam Smith sebagai invisible hand (tangan tak terlihat). Mekanisme pasar sempurna akan berjalan secara otomatis sehingga suplay and demand akan selalu berada pada titik keseimbangan. Kegagalan pasar akan terjadi manakala pola distribusi tidak berjalan sempurna dan pasar dikuasi oleh praktek monopoli (hanya satu institusi ekonomi) dan oligapoli (sebagian kecil institusi ekonomi. Penekanan pada praktek monopoli dan oligapoli yaitu pembatasan akses distribusi informasi kepada publik, maka pemerintah harus hadir untuk mengintervensi sehingga pasar kembali berjalan sempurna (berada pada titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran).

Solusi

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, langkah yang bisa ditempuh Pemerintah Daerah yaitu melakukan restrukturisasi Perumda (BUMD) dibidang agro menjadi Perseroaan Terbatas Daerah atau dengan membentuk Perseroaan Terbatas Daerah (PT) yang baru dibidang Agro (perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, cadangan pangan dan usaha lainnya di bidang agro). 

Dasar hukum pembentukan BUMD adalah UU No.5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Undang-undang ini telah memberikan pengertian tentang perusahaan daerah, dimana dititikberatkan kepada faktor permodalan yang dinyatakan untuk seluruhnya atau sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Seperti disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “Perusahaan daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang”.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas, maka berlaku ketentuan pada Undang Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Tujuan utama pembentukan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah memberikan kontribusi pada perekonomian daerah dan penerimaan kas daerah atau PAD serta memberikan layanan publik yang terjangkau dan berkualitas.

Dengan membentuk Perseroda (perseroan terbatas daerah) dibidang agro akan membuka peluang investasi publik melalui mekanisme public privat parthnership (PPP) dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah minimal 51 persen dan maksimal 49 persen saham publik sebagaimana diatur oleh UU tentang Perseroan Daerah. 

Adapun bentuk kerjasama yang bisa dilakukan yaitu, model Build-Operate-Transfer (BOT) dengan mekanisme investor setuju untuk membangun, membiayai pembangunan, dan mengoperasikan dan memelihara aset infrastruktur tertentu untuk jangka waktu tertentu sebelum mentransfer aset infrastruktur kepada pemerintah. Tawaran model selanjutnya bisa menggunakan operasi dan pemeliharaan, dengan mekanisme Pemerintah Daerah melakukan kontrak kerjasama dengan mitra swasta untuk mengoperasikan, dan yang terakhir model Turnkey Operasi, dengan mekanisme pemerintah daerah menyediakan pembiayaan untuk proyek dengan melibatkan mitra swasta merancang, membangun dan mengoperasikan fasilitas untuk jangka waktu tertentu. 

Dengan terbentuknya Perseroaan Daerah dibidang agro (perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, cadangan pangan dan usaha lainnya di bidang agro) maka pemerintah daerah bisa melakukan pengaturan dengan membuat Peraturan Kepala Daerah untuk memberikan penugasan Perseoraan Terbatas Daerah sebagai pemegang saham utama dalam pengelolaan pusat distribusi, meliputi; layanan sistem informasi pasar pengelolaan data produksi, cadangan ketersediaan dan kebutuhan pasokan, tata kelola pusat distribusi yang terdiri atas sistem pembelian, sistem ketersediaan barang, dan sistem distribusi produk, pemberdayaan dan pelindungan pedagang pasar, petani, nelayan, peternak, pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi, kemitraan dengan rantai pasok produk dengan mengedepankan lembaga ekonomi.

Setelah hal tersebut dilakukan maka langkah selanjutnya yaitu penerapan good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) berawal dari pemisahaan antara principal (pemilik) dengan pihak agen (pengelola) dalam sebuah korporasi modern, yaitu untuk menyelesaikan masalah keagenan (the agency problem) di antara pemilik, pengelola serta stakeholder yang lain secara efektif, dengan diterapkannya good corporate governance akan tersedia nilai lebih dan ukuran kinerja yang jelas dalam mencapai tujuan perusahaan serta adanya mekanisme untuk penilaian akuntabilitas dan transparansi untuk memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan lahir sebagai akibat dari peningkatan nilai perusahaan yang telah didistribusikan secara nyata.

Dengan penerapakan pola kemitraan dengan swasta dan penerapaan good corporate governance maka potensi yang ada bisa dimaksimalkan dan permasalahan yang terjadi khususnya dibidang perikanan dan pertanian bisa diselesaikan secara perlahan lahan sehingga kehadiran Perusahaan Daerah bisa berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah serta dapat memberikan layanan yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat. (*)

Berita Lain