Irianto Keluarkan Edaran tentang PPKM di Kaltara
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju penularan virus corona.
Surat Edaran Nomor 370/0087/BPBD/GUB tersebut ditujukan kepada bupati dan walikota se-Kaltara. Dalam surat itu, belum ada petunjuk teknis soal waktu dan ketentuan PPKM.
Berikut bunyi Surat Edaran tersebut;
Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disiase (Covid-19), Maka Dihimbau Bupati/Walikota untuk:
a. mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab;
b. mengoordinasikan para Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/kelurahan untuk menginformasikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan serta menghindari kerumunan; dan
c. berupaya untuk mencegah dan menghidari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan keamanan (Satuan Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia). (dc/nr)