Jadi Bandar Judi Togel, Seorang Kakek Ditangkap Polisi
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Nekat menjadi bandar togel , seorang kakek berinisial MH (65) di Tanjung Selor, Bulungan harus berurusan dengan polisi.
Ia berhasil diringkus polisi di rumahnya di Gang Makarti 2 Jalan Katamso, Tanjung Selor Hilir, pada Selasa (12/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Ipda Faizal Anang mengatakan, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, yang pada saat itu sedang asyik duduk sambil menulis angka nomor togelnya.
“Saat kita grebek, si pelaku memang sedang duduk merekap nomor togelnya. Kita interogasi dan akhirnya dia mengakui semua,” ungkapnya, Rabu (13/1/2021).
Pria yang akrab disapa Faizal ini menerangkan, pengungkapan aktifitas judi togel itu berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Sebelum melakukan penggerebekan di rumah pelaku, polisi terlebih dulu mengumpulkan beberapa alat bukti serta keterangan saksi. Alhasil, polisi menemukan ciri-ciri terduga pelaku dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta melakukan profiling terhadap target.
“Informasinya, adanya kegiatan judi togel di wilayah Tanjung Selor. Makanya kita langsung lakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti dan beberapa keterangan di lapangan,” bebernya.
Saat mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dikediamannya, kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan MH. Selain mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku jika telah melakukan bisnis haramnya itu sekitar satu tahun lebih.
Bahkan beberapa aktifitas judi togel telah dilakukannya seperti, jenis Sidney, Singapore, Hongkong dan lain sebagainya. Kepada polisi, pelaku juga mengaku nekat menjadi bandar togel lantaran tak memiliki pekerjaan.
“Katanya dia itu pengangguran. Karena sudah berumur tidak bisa kerja lagi, makanya nekat jadi bandar togel. Sudah setahun lebih katanya dia seperti ini (jadi bandar togel),” lanjut dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku nampaknya harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Atas kasus itu, ia meminta kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika menemukan adanya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polres Bulungan.
“Segera laporkan jika ada menemukan. Apapun jenis perjudian itu. Ini memang salah satu atensi dari Kapolres (AKBP Teguh Triwantoro) soal perjudian,” pungkasnya. (dc/nr)