Jual Enam ABG Open BO, Pemuda di Tarakan Diringkus
narahubung.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil membongkar praktek prostitusi jasa open BO. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pemuda berinisi AF (23) sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra mengatakan, kronologis penangkapan bermula saat pelaku menyediakan jasa open BO kepada pria hidung belang.
“Pelaku ini menyediakan wanita tersebut. Adapun pelaku diamankan bersama dengan korban disalah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tarakan. Jadi, korban yang ada disini adalah yang dieksploitasi oleh pelaku.,” kata IPTU Randhya saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Dari hasil pengembangan, ada sekitar 6 wanita yang pernah dijajahkan oleh pelaku tersebut. Prakteknya ini pun sudah dilakukan sejak bulan Desember tahun 2022 dan meraup keuntungan sekitar 200 hingga 300 ribu sekali transaksi.
“Ada sekitar 6 orang perempuan yang pernah dijadikan open BO oleh pelaku. Pada saat open BO, setiap ada persetubuhan/transaksi, pelaku menerima keuntungan 200 ribu hingga 300 ribu setiap open BOnya,” bebernya.
Adapun salah satu dari keenam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, berasal dari luar kota Tarakan. Salah satunya adalah dari Kabupaten Malinau dengan tarif sekitar 1,2 Juta sekali transaksi.
“Jadi, jasanya itu short time ya. Dari hasil penyelidikan, ada beberapa korban yang kami amankan saat ini berasal dari luar kota Tarakan, ada yang dari Malinau. Tapi pada saat yang diamankan ini korban dari Tarakan.
Untuk sasaran dari pelaku tersebut yakni, pria hidung belang yang ingin memesan wanita. Kemudian, pelaku kerap kali dihubungi dan menyediakan keenam wanita tersebut.
“Jadi, sasarannya adalah ketika ada pria hidung belang yang ingin memesan wanita dia menghubungi pelaku ini. Untuk jaringan sendiri, saat ini masih dilakukan pengembangan. Pelaku sendiri sudah beraksi sejak Desember tahun 2022,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 29 Kuhap atau pasal 506 Kuhap juntco pasal 5 ayat 1 Kuhap pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 20 juta dan paling banyak 600 juta.