Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kaltara Meningkat
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemerintah daerah mencatat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kaltara mengalami peningkatan.
Data DP3AP2KB Kaltara menunjukan, dalam kurun waktu waktu tiga tahun terakhir, yakni 2018 jumlah kasus sebanyak 229, kemudian 2019 ada 327 kasus, dan 2020 hingga Juni lalu, ada 87 kasus.
Tim pakar Raperda perlindungan perempuan dan anak Kaltara, dr. Nur Asikin Thalib, SH. M. Hum, mengatakan dengan raperda yang sudah hampir final itu diharapkan bisa menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltara.
“Kasusnya memang trennya meningkat, dan yang lebih mirisnya pelaku dan korban tak jarang memiliki hubungan keluarga dekat, seperti ayah, paman, atau lainnya. Perlu ketegasan juga dalam penanganan sebuah kasusa agar berefek. Kemudian juga perlu difahami bersama, bahwa urusan kekerasan meskipun itu berupa KDRT bukanlah merupakan persoalan privat, akan tetapi itu urusan publik yang harus ada jalan penyelesaiannya,” katanya belum lama ini.
Membangun pola pikir dimasyarakat terkait keadilan gender tentu tidaklah semudah membalikan telapak tangan, perlu sinergi bersama dalam mewujudkan keadilan tersebut.
Informasi dihimpun, Raperda tersebut sudah lebih dari setahun berproses, dan hingga saat ini dipastikan tinggal satu langkah lagi berupa uji publik, melalui DPRD Provinsi Kaltara.
Namun begitu, draf Raperda masih perlu disempurnakan dengan beberapa rekomendasi, oleh sejumlah pegiat perempuan dari berbagai latar belakang organisasi yang tergabung dalam kaukus perempuan Kaltara, yang disinisiasi Perkumpulan Lingkar Hutan (PLH).
“Ini adalah pertemuan kesekian yang kami lakukan, kami mendukung adanaya raperda yang sedang berproses, namun untuk itu kita juga berharap rekomendasi untuk penyempurnaan raperda itu bisa diakomodir. Sebab dalam hal ini kami turut mendorong bagaimana regulasi daerah yang berkeadilan gender,” ujar, Salah satu aktivis perempuan, PLH, Jannah.
Lanjut, Jannah Mengatakan, perlu adanya penekanan lanjutnya, khususnya dalam persoalan kasus kekerasan tidak hanya pada penyelesaian kasus berupa penindakan, tetapi juga pendampingan bagi para korban kekerasan.
“Nah, ini yang dibahas tadi, bagaimana ada rumah perlindungan sebagai sarana layanan yang disiapkan dari pemerintah untuk penannganan kasus lebih jauh. Belum lagi pendampingan, karena kita ketahui bersama tidak semuanya mau melaporkan kasusnya,” pungkasnya. (dc/nr)