Kasus Tambang Ilegal Sekatak Segera Disidangkan
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Kasus tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak akhirnya segera memasuki tahap persidangan. Tiga orang pemodal utama, berinisial SH, HR, dan SY yang ditetapkan sebagai tersangka, akan segera dipanggil oleh penyidik untuk segera melakukan pelimpahan berkas atas P21 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Kita akan melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka untuk segera tahap dua. Ketiganya akan kita panggilan lagi, lalu kita serahkan ke Kejati lalu masuk tahap sidang,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Thomas Panji Susbandaru melalui Kanit Subdit IV Tipidter, AKBP Taufik Nurmandia.
Dia menjelaskan, dari tiga tersangka dua di antaranya merupakan warga Kaltara. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selama proses penyidikan berlangsung, ketiga pelaku ini mengaku baru-baru saja melakukan aktifitasnya sebagai pemodal dari aktifitas tambang emas ilegal tersebut. Namun, kepolisian tidak langsung mempercayai keterangan yang disampaikan oleh para pelaku.
“Kalau pengakuannya, baru-baru saja (jadi pemodal aktifitas tambang). Cuman kan kita juga tidak langsung percaya. Karena logikanya saja, tidak mungkin bisa beli alat berat kalau baru-baru saja. Sedangkan harga alat berat tuh kan cukup mahal. Jadi kita yakin, sudah lama dia itu (jadi pemodal),” jelasnya. Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi melakukan penyitaan terhadap enam unit alat berat (eskavator).
Dalam menjalankan usahanya, para pelaku ini merekrut pekerja yang beradal dari luar Kaltara. Para pekerja yang di rekrut, dibiaya oleh para tersangka mulai dari kedatangan dari daerah asal hingga tiba di lokasi pertambangan.
“Para pekerja mereka itu di gaji sampai Rp5 juta setiap bulan. Pekerja mereka didatangkan dari luar (Kaltara) lalu di biayai sampai disini. Aktifitas tambang yang dijalankan pelaku ini bersifat individual. Artinya itu ilegal karena tidak ada izinnya,” tegasnya.
Dalam kasus itu, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian diantaranya enam alat berat jenis Excavator, blower, mesin pompa air, mesin lampu, kaleng berisi cairan sianida dan sampel material tanah yang mengandung emas, kapur, sianida dan karbon di lokasi tambang.
“Dari kasus itu (hingga penetapan tiga orang tersangka), semua pekerjanya hanya kita jadikan saksi saja. Yang kita amankan itu pemodalnya saja. Karena pekerjanya ini hanya tanggung jawabnya ke atas saja (pemodal),” imbuhnya.
Dalam perkara itu, penyidik menerapkan pasal 158 junto pasal 35 dan atas pasal 161 junto pasal 35 ayat (3) huruf c dan g UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba). (dc/nr)