Kawanan Pencuri Sapi Berhasil Diamankan
narahubung.id – Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengamankan kawanan pencuri sapi di Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Pada pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bulungan mengamankan HI (20) dan E (40) yang diduga melakukan pencurian sapi milik Muanam (61) pensiunan Polisi.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu M Khomaini mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan kepolisian nomor LP / B / 47 / VI / 2022 / SPKT / POLRES BULUNGAN / POLDA KALTARA, Tanggal 09 Juli 2022, pelapor mendapati Sapi betina dengan warna kulit coklat kekuningan miliknya sudah tidak ada dikandang.
“Kronologi kejadian yamg pertama bermula ketika pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 Wita, pelapor meninggalkan kandang sapi miliknya tersebut untuk beristirahat dan keesokan harinya mendapati sapi betina miliknya sudah tak berada di kandang,” kata Iptu M Khomaini kepada narahubung.id, Kamis (14/7/2022).
Kemudian, pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 Wita Muanam kembali mengecek kandang miliknya dan kembali mendapati satu ekor sapi betina miliknya yang lain tidak berada dikandang.
“Dikejadian kedua pada 7 Juli 2022, pelapor kembali mendapati sapi betina miliknya yang lain tidak berada di kandang. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 30 Juta,” jelasnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bulungan dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Timur bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam yang diduga digunakan menjalankan aksinya.
“Kemudian di lanjutkan interogasi terhadap pemilik mobil bernama andre, bahwa 1 Unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam tersebut dengan Nopol. KT 8704 GE tersebut di sewa dari seseorang yang bernama W bersama teman-temannya yang berdomisili di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur,” ujarnya.
Dari keterangan W tersebut polisi berhasil mendapatkan informasi lalu mengamankan tersangka HI yang mencuri bersama temannya yaitu D. Dari hasil interogasi tersebut, HI mengaku mencuri 1 ekor sapi betina oda 29 Juni 2022.
“Kemudian HI kembali mencuri 1 ekor sapi betina di tempat yang sama . bersama-sama dengan W dan D pada tanggal 6 Juli 2022 kemudian sapi yang dicuri tersebut dijual ke Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini kami gabungan polres dan polsek menerima laporan 6 ekor sapi tkp tanah kuning dan selimau,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya H disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-1, ke-3, dan ke-4. Sedangkan E disangkakan pasal 480 Kuhpidana. Untuk tersangka W dan D sudah ditahan oleh Polda Kaltara. (rhl/nr)