Ke Kemendagri, Bupati Syarwani Bahas Sengketa Batas Bulungan-Berau
narahubung.id – Penyelesaian tapal batas menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam penatatertiban administratif kewilayahan.
Karena itu sengketa tapal batas antara Bulungan dan Berau perlahan dituntaskan.
Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, total Panjang batas yang disengkatan yakni 320 kilometer. 105 kilometer kini sudah di-clear-kan. Masih ada 215 kilometer lagi yang belum terselesaikan.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama Pemkab Berau, Pemprov Kaltim serta Pemprov Kaltara, melakukan pertemuan langsung yang difasilitasi oleh Kemendagri.
“Nantinya akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di mana akan ditentukan batas wilayahnya,” terangnya, Rabu (26/5/2021).
Oleh Kemendagri, masing-masing kepala daerah diminta melakukan inventarisasi hal-hal yang dinilai tidak relevan dalam mendukung terciptanya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
“Saya rasa ini langkah yang baik. Guna menindaklanjuti apa yang belum terselesaikan,” kata dia.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Jakarta itu, disepakati beberapa hal. Diantaranya, Bupati Bulungan telah mengusulkan penarikan garis batas daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Bulungan, kepada Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.
Dimana mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg No 3485K/Pdt./1996 dan faktor sejarah Kerajaan Bulungan. Kemudian Pemprov Kaltara, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan batas daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Bulungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan batas daerah yang ditetapkan menjadi acuan dan diintegrasikan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau untuk pihak Kaltim dan Berau, yakni Pemprov Kaltim dan Bupati Berau menyepakati penarikan garis batas daerah Kabupaten Berau dengan Kabupaten Bulungan sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Nomor 13/BADII/Tv/2021,” jelasnya.
Adapun hal lainnya, adalah Sumber Daya Alam (SDA) di sekitar subsegmen Gunung Benau, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Bulungan dan masyarakat Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim PBD Pusat, memutuskan penyelesaian batas daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, dengan penarikan garis batas sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Nomor 13/BADII/IV/2021.
“Nantinya tinggal di lapangan akan kita lihat. Apalagi belum menjadi keputusan Mendagri. Nanti akan dikuatkan dengan penegasan batas antara Berau-Bulungan serta Kaltara dan Kaltim. Itu tertuang dalam Permendagri,” pungkasnya. (dc/nr)