Kejari Terus Perangi Praktik Mafia Pupuk

narahubung.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan kepada satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan operasi intelijen. Ini dilakukan dalam rangka memberantas mafia pupuk subsidi di daerah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Alexius Brahma Tarigan saat dikkonfirmasi membenarkan adanya instruksi tersebut. Selanjutnya, Kejari akan menindaklanjuti arahan tersebut.

“Instruksi itu baru saja dan kita sudah membaca isi instruksi tersebut,” kata Alexius kepada narahubung.id, Rabu (12/1/2022).

Namun, kata dia, dalam arahan Jaksa Agung jelas menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan operasi intelijen. Sehingga dirinya enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.

“Tetapi, apa yang menjadi arahan pimpinan pasti akan kita laksanakan di wilayah kerja kita,” ujarnya.

Meskipun sejauh ini di Bulungan belum ada indikasi ke arah mafia pupuk. Namun, kejaksaan memastikan akan tetap memperketat pengawasan agar penyaluran tepat sasaran. Apalagi pupuk ini sangat dibutuhkan para petani.

“Jadi, ada dua sisi. Pemerintah dan kelompok tani. Dari sisi pemerintah kita awas juga begitu juga dengan kelompok tani,” bebernya.

Begitu juga dengan pihak yang menyalurkan pupuk ke kelompok petani juga akan diperketat.

“Sejauh ini kita belum menemukan adanya indikasi mafia pupuk di Bulungan. Dan kita juga belum pernah melakukan pemantauan terkait hal ini. Tetapi, dengan adanya arahan ini kita akan melakukan operasi intelijen untuk memberantas mafia tanah,” ujarnya.

Dalam hal ini, seluruh masyarakat diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan pupuk subsisi.

“Kalau di lapangan ada indikasi mafia pupuk segera laporkan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian (Dispertan) Bulungan, Andik Wahyunarto menyatakan bahwa penyaluran pupuk dilakukan dengan metode by name by address (dengan nama dengan alamat).

“Jadi, bisa dipastikan tidak ada celah bagi oknum yang bermain dalam penyaluran pupuk subsidi ini,” ujarnya.

Kemudian, kelompok tani yang menerima pupuk juga harus memiliki kartu tani. Artinya, jika belum memiliki legalitas yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pupuk tersebut.

“Iya, kalau ada kelompok tani yang tidak memiliki kartu tani pasti tidak dapat. Itulah pentingnya ada kartu tani,” pungkasnya.

Berita Lain