Kekhawatiran Greenpeace di Rencana PLTU Kaltara dan Hipokritnya PT Adaro

narahubung.id – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI) atau Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kabupaten Bulungan mendapat penolakan dari Greenpeace Indonesia.

Sebelumnya, ramai video penolakan dari beberapa pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia (AEI) di akun Instagram @greenpeaceid soal rencana pembangunan PLTU di Kaltara.

Bukannya serius soal transisi energi di krisis iklim seperti saat ini. Adaro justru berencana membuat PLTU Batubara baru. Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan slogan transforming into a bigger and greener Adaro: Energy, Minerals, Green yang dimilikinya.

Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan, beberapa riset yang dilakukan teman-teman menemukan bahwa Adaro sedang meminta pendanaan kepada beberapa Bank Internasional untuk membuat proyek Batu Bara Baru untuk Smelternya dia di KIPI. 

“KIPI itu sebenarnya mau dibikin Smelter Alumunium kan. Semelter itu rencananya akan pake PLTU Batu Bara,” katanya kepada narahubung.id melalui sambungan telpon, Sabtu (13/5/2023).

Usai dikaji, beberapa informasi yang masuk bahwa awal tahun kemarin ini Adaro meminta pendanaan dan banyak yang menolak. 

“Beberapa bank menolak karena bank-bank yang punya reputasi bagus mereka tidak mau mendanai PLTU Batu bara,” bebernya.

Bondan sapaan akrabnya menyebut, bahwa sangat sulit untuk mencari Bank yang mau medanai proyek PLTU Batubara baru.

“Cuman memang agak sulit untuk mencari bank yang mendanai dia di proyek PLTU Batubara untuk Smelternya ini,” ungkapnya.

Belajar dari kampanye Greenpeace Indonesia di PLTU Batang yang ada di Jawa Tengah, bakal PLTU yang ada di Kaltara sendiri memiliki besaran yang sama dengan yang berada di Batang.

“Kenapa kita juga mentargetkan Adaro ya, karena PT Adaro juga punya PLTU Batang 2 x 1000 Megawatt. Itu masih ada masyarakat yang menolak bahwa tanahnya mau dijadikan PLTU, karena itu banyak cerita, sejak tahun 2012,” bebernya.

Dalam hal ini, Undang-undang PSN yang mengharuskan masyarakat memberi tanahnya kepada PSN menjadi proses yang salah oleh negara.

“Masyarakat dipaksa menyerahkan tanahnya, pertanian sawah subur gitu, dipaksa atas undang-undang PSN, jadi setiap ada PSN masyarakat harus ngasih tanahnya. Bahkan, terakhir itu masyarakat yang menolak mengambil duitnya, duitnya sudah diganti rugi ambil di pengadilan,” ucapnya.

“Karena rata-rata masyarakat tak ada yang mau ngambil, dan kebanyakan menolak itu satu. Kemudian, saat prosesnya itu salah dari mulai pembangunan itu nelayan sudah banyak dirugikan, karena harus melaut jauh,” tambahnya.

Berdasarkan pengalaman itu, Greenpeace Indonesia khawatir soal rencana pembangunan PLTU di Kaltara yang nantinya mengalamin hal serupa seperti di PLTU Batang.

“Kasusnya hampir sama ya, karena kan di Kaltara rencananya 1 x 1000 ya, berarti kan akan 1000 Megawatt, kebesarannya hampir sama tuh. Artinya, potensi yang terjadi di PLTU Batang hari ini bisa jadi akan terjadi juga di Kaltara. Jadi, itu yang kita antisipasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Greenpeace Indonesia meminta komitmen kepada Adaro soal transisi energi sesuai slogannya. Yakni, transforming into a bigger and greener Adaro: Energy, Minerals, Green.

“Apalagi, perusahaan besar seperti Adaro berbalut PSN dikuasai oleh negara segala macam, sangat mungkin apapun bisa dilakukan dengan “Secepat Mungkin”, tapi kalau masyarakat menolak bisa jadi akan seperti masyarakat yang di Batang,” pungkasnya.

Sementara itu, narahubung.id masih berusaha untuk menghubungi tim external dari PT. Adaro Energy Indonesia yang ada di Kaltara untuk menkonfirmasi terkait hal ini. Namun, belum ada tanggapan ataupun respon dari yang bersangkutan. (rhl/nr)

Berita Lain